
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kini menyiapkan regulasi terkait hak dan kewajiban para pelaku ekonomi kreatif di kota ini.
Selain itu, dalam regulasi yang kini digodok oleh Panitia khusus Raperda Pelaku Ekonomi Kreatif DPRD Kota Banjarmasin, pemerintah juga akan memberikan wadah atau memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif serta memberikan perlindungan terhadap hak dan intelektual dari hasil karya mereka.
Ketua panitia khusus raperda Ekonomi Kreatif, Zainal Hakim mengatakan, raperda juga memberikan payung hukum terhadap hasil karya para pelaku ekonomi kreatif sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia.
“Hal upaya pengembangan ekonomi kreatif, tugas pemerintah yakni memberikan pelatihan, permodalan hingga pemasaran ke event lokal atau nasional sebagai suport pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif lokal,” katanya.
Ia menilai, ekonomi kreatif di Banjarmasin saat ini masih belum banyak variasi. Padahal sesuai dengan undang undang tersebut, apa pun bisa menjadi produk ekonomi kreatif jika diolah dan dipasarkan dengan tepat.
Beberapa contoh yang masuk ekonomi kreatif yakni membuat aplikasi, game, arsitektur, desain, fotografi, musik, fashion, usaha penerbitan, Senin rupa dll. “Jadi sangat luas karena ekonomi kreatif sebenarnya pengembangan skill dan kemampuan,” tuturnya.
Karenanya, Zainal kembali berharap ke depan Banjarmasin memiliki 17 macam ekonomi kreatif tersebut sehingga dapat menghasilkan entrepreneur atau pelaku usaha baru yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau mengharumkan nama Banua.
“Pemerintah akan mendorong para pelaku ekonomi kreatif ini dengan memberikan pembinaan, perlindungan dan menyediakan wadah hingga membantu pemasaran baik nanti lewat bazar, pameran hingga market online,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga ingin tak hanya pemerintah namun pengembangan ekonomi kreatif bisa digenjot dari kelurahan. Hal ini bisa dimulai dari kelurahan melalui kelompok sadar wisata (pokdarwis) kelurahan. via