Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Petakan TPS Maksimal 300 Pemilih

by matabanua
21 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\November 2022\22 November 2022\2\2\New Folder\KPU Petakan TPS Maksimal 300 Pemilih.jpg
Siswandi Reyaan (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memetakan rencana jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang diisi maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2024.

“Langkah awal kami terus melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, berhubungan dengan perkembangan jumlah penduduk yang memiliki hak suara pada pemilu nanti,” kata anggota KPU Kalsel Siswandi Reyaan, Minggu (20/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Untuk bisa memperkirakan jumlah TPS, lanjut dia, KPU menunggu data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, yang rencananya diserahkan ke pihkanya pada 14 Desember mendatang.

Namun, jika berdasarkan jumlah pemilih sementara di Kalsel sebanyak 2.920.391 orang mengacu daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode September tahun 2022, maka ada 9.734 TPS untuk pemilu.

Siswandi sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalsel mengatakan, jumlah TPS nantinya juga menentukan berapa banyak petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diperlukan.

Pihaknya berharap, data DP4 bisa segera dikantongi dan kemudian disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Diketahui, aturan satu TPS maksimal 300 pemilih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 15 ayat 3.

Aturan ini menyamai pada Pemilu 2019 lalu, yang juga satu TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2020, setiap TPS maksimal 500 pemilih. ant

 

 

Tags: anggota KPU KalselKPUSiswandi ReyaanTPS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA