
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memetakan rencana jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang diisi maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2024.
“Langkah awal kami terus melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, berhubungan dengan perkembangan jumlah penduduk yang memiliki hak suara pada pemilu nanti,” kata anggota KPU Kalsel Siswandi Reyaan, Minggu (20/11).
Untuk bisa memperkirakan jumlah TPS, lanjut dia, KPU menunggu data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, yang rencananya diserahkan ke pihkanya pada 14 Desember mendatang.
Namun, jika berdasarkan jumlah pemilih sementara di Kalsel sebanyak 2.920.391 orang mengacu daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode September tahun 2022, maka ada 9.734 TPS untuk pemilu.
Siswandi sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalsel mengatakan, jumlah TPS nantinya juga menentukan berapa banyak petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diperlukan.
Pihaknya berharap, data DP4 bisa segera dikantongi dan kemudian disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Diketahui, aturan satu TPS maksimal 300 pemilih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 15 ayat 3.
Aturan ini menyamai pada Pemilu 2019 lalu, yang juga satu TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2020, setiap TPS maksimal 500 pemilih. ant