JAKARTA – Bareskrim Polri masih terus memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E, yang merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut.
CV Samudera Chemical adalah perusahaan penyalur bahan baku obat sirop yang disebut polisi mengoplos bahan-bahan, sehingga kandungan EG dan DEG mereka melewati batas anjuran.
“Belum, kita sedang melakukan pencarian,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Senin (21/11).
Ia menyebutkan, pihaknya juga melacak keberadaan E hingga ke luar negeri. “Kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu di awal-awal,” katanya.
Saat ini, bareskrim tengah mendalami peran dari tersangka kasus gagal ginjal akut ini, apakah dilakukan perorangan atau korporasi.
“Kita kan sedang dalami, apakah peran itu dilakukan perorangan atau koorporasi. Kita harus bisa membedakan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG), yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara, bahan baku obat berlabel PG yang diedarkan oleh CV Samudera Chemical terbukti justru memiliki kandungan cemaran EG dan DEG yang melebih ambang batas. web