
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik maksimal 10 persen. Aturan ini ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023.
Dikutip dalam aturan tersebut, Minggu, di Pasal 13, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan.
Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022.
Penetapan Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.
Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Dalam Pasal 6 disebut bahwa Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sedangkan rumus yang dipakai adalah Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x á).
Dijelaskan bahwa Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan á.
Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode Septem bertahun berjalan (dalam persen).
Sedangkan PE adalah Pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.
Untuk á adalah Wujudwindeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. lp6/mb06