Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar

Polda Ciduk Selebgram

by matabanua
17 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

D:\2022\November 2022\18 November 2022\2\2222\New Folder\Polda Ciduk Selebgram.jpg
PILISI saat menahan selebgram berinisial MF (kaos hitam) yang menjadi tersangka menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM. (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Tim Unit 1 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang selebgram berinisial MF, yang menjual kosmetik tanpa izin edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\5\hal 5\WAKIL Gubernur Kalsel H Hasnuryadi memberikan sambutan.JPG

Berbaur Jamaah, Wagub Hasnuryadi Hadiri Haul Sultan Suriansyah

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu agenda rutin peringatan Harjad Banjarmasin.jpg

Meriahkan Harjad, Masyarakat Diimbau Pasang Lampu Hias

27 Agustus 2025
Load More

“Pelaku menjual kosmetik berbagai jenis body lotion dengan nama dagang Fazarbungaz,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11).

Hasil pemeriksaan petugas terhadap barang yang dijual melalui media sosial dan online shop itu, tidak ada mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang menjadi ketentuan wajib BPOM.

Sebagaimana aturan, setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan ke kulit, harus jelas kandungannya melalui tahapan uji oleh BPOM.

Ia menyebutkan, selebgram pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sejak Rabu (16/11).

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (G) Undang Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat, untuk cerdas dalam membeli suatu produk terlebih kosmetik, karena sangat rentan tercemar berbagai bahan kimia berbahaya jika tak melalui perizinan BPOM, sehingga mengancam kesehatan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, diwajibkan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik berizin BPOM, dengan mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang. “Jadi, selain menjadi pembeli cerdas juga harus menjadi penjual cerdas,” pungkas Leo. ant

 

Tags: AKBP Leo Martin PasaribuBPOMKasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda KalselSelebgram
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA