
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat mengungkap produksi (pabrik) rumahan pembuatan narkotika jenis ineks (ekstasi) di kota setempat.
Tersangka atas nama Ade Merdekawana alias Ade (34), diamankan dalam penggrebekan rumah di Jalan Sungai Andai Blok Anggrek VI, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 9 November lalu.
Hal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, dan dilaksanakan secara tertutup untuk mengungkap kejahatan narkotika produsen rumahan tersebut.
“Selain pembuatan ekstasi rumahan, juga ditemukan sabu siap edar ke pemakai. Pengungkapan pabrik ineks rumahan ini sudah kedua kalinya di Banjarmasin,” ucapnya, Rabu (16/1).
Sebelumnya, produsen narkoba rumahan juga diungkap Polresta Banjarmasin melalui sat resnarkoba di lokasi yang berbeda.
Ia mengungkapkan, tersangka Ade dalam tujuh hari bisa memproduksi ineks sebanyak 40 butir yang sama persis seperti yang biasa diamankan polisi.
Sabana menambahkan, Ade meraup untung dari satu butir ineks yang ia buat sebesar Rp 25 ribu oleh big bos narkotika yang saat ini masih di buru keberadaannya.
Barang atau peralatan termasuk bahan untuk membuat ineks, dari serbuk hingga cetakan didapat Ade dari orang tersebut. Melalui telepon seluler, ia disuruh mengambil dan membuat ineks.
“Perintah itu via telepon seluler dari seseorang. Satu butir untung Rp 25 ribu. Termasuk alat-alat pembuat ineks, rencana kerjanya juga dikirim oleh big bos, yaitu di taruh di suatu tempat lalu diambil Ade,” bebernya.
Cara tersangka membuat ineks, lanjut dia, juga dibimbing oleh big bos tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi dan LAB menunjukan ineks itu semuanya positif narkotika.
“Untuk pangsa pasar ineks ada lagi kurir yang mengambil. Sementara tersangka ini hanya mengambil keuntungan dari hasil pembuatannya,” jelasnya.
Ade sendiri diketahui pernah bekerja di apotek dan merupakan lulusan SMK jurusan mesin. “Bingung kenapa sampai terjerumus. Usai di telpon selama dua jam sama yang punya (bandar), tiba-tiba mau saja diminta dia,” sesal Ade.
Ade menduga ia menjadi korban hipnotis oleh bandar narkoba setelah dua jam di ajak ngobrol tersebut.
Tersangka sendiri diketahui tidak pernah terlibat kejahatan, dan kesehariannya bekerja sebagai sopir online.
Kepolisian pun sedang melakukan penyelidilan apakah ada jaringam atau sindikat home industri ineks ini. “Belum diketahui apakah big bos ini di Banjarmasin atau luar Kalsel, masih dilakukan lidik mendalam,” pungkas Sabana.
Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu satu paket sabu seberat 23,89 gram, satu paket sabu seberat 5,15 gram, dan satu paket sabu seberat 2,55 gram.
Kemudian 14 butir pil diduga ekstasi warna hijau seberat 7,31 gram, dan empat butir ineks pil warna merah diduga ekstasi seberat 2,49 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan, di antaranya satu buah toples berisi serbuk avicel, satu bungkus serbuk avicel, satu botol serbuk PVP, satu plastik klip serbuk bronchitin, dan 10 kotak tablet obat merk bronchitin.
Kemudian, satu toples berisi caffein, satu toples talkum, satu toples krotom, lima pewarna merk Luster Dust, satu toples kecil isi hasil produksi, dan satu timbangan digital warna silver, serta satu blender warna silver.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam