Selasa, September 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari HSU Tahan Tersangka Kedua

Kasus Pengadaan Tanah Samsat Amuntai

by matabanua
16 November 2022
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0

 

D:\2022\November 2022\17 November 2022\2\2\Kejari HSU Tahan Tersangka Kedua.jpg
TERSANGKA MA usai menjalani pemeriksaan maraton selama lima jam dan dititipkan ke Lapas Amuntai. (Foto:mb/ist)

AMUNTAI – Tersangka kedua kasus pengadaan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai berinisial MA, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara usai diperiksa secara maraton selama lima jam.

Artikel Lainnya

Bupati HSU H. Sahrujani Raih BKPRMI Award 2025.

Bupati HSU H. Sahrujani Raih BKPRMI Award 2025.

15 September 2025
D:\2025\September 2025\16 september 2025\2\2\1 (MASTER).jpg

DPRD Kalsel akan Panggil Perusahaan Terindikasi ODOL

15 September 2025
Load More

MA diduga kuat terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara.

Kepala Kejari HSU melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arby mengatakan, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka MA dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai.

“Hari ini, tim jaksa penyidik Kejari HSU melakukan pemeriksaan terhadap MA kurang lebih lima jam lamanya, yang dimulai dari pukul 10.00 hingga 15.00 Wita. Hingga pukul 16.46 Wita, MA langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai,” ucapnya, Selasa (15/11).

Ia menjelaskan, untuk masa penahanan terhadap tersangka MA ditetapkan selama 20 hari ke depan, mulai 15 November hingga 4 Desember demi kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

“Sebab, dalam dugaan mark up pengadaan tanah kantor Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel tahun anggaran 2013, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pagu anggaran proyek pengadaan tanah tahun 2013 itu untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai mencapai Rp 3.390.720.000 atau Rp 3,3 miliar lebih.

“Kerugian negara tersebut telah dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Lukmanul dan Abdul Muslim Jakarta Timur,” ucap Fadly Arby.

MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tal

 

Tags: Gedung Samsat AmuntaiKasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Hulu Sungai UtaraMhd Fadly Arby
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA