
AMUNTAI – Tersangka kedua kasus pengadaan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai berinisial MA, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara usai diperiksa secara maraton selama lima jam.
MA diduga kuat terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara.
Kepala Kejari HSU melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mhd Fadly Arby mengatakan, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka MA dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai.
“Hari ini, tim jaksa penyidik Kejari HSU melakukan pemeriksaan terhadap MA kurang lebih lima jam lamanya, yang dimulai dari pukul 10.00 hingga 15.00 Wita. Hingga pukul 16.46 Wita, MA langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai,” ucapnya, Selasa (15/11).
Ia menjelaskan, untuk masa penahanan terhadap tersangka MA ditetapkan selama 20 hari ke depan, mulai 15 November hingga 4 Desember demi kepentingan pemeriksaan selanjutnya.
“Sebab, dalam dugaan mark up pengadaan tanah kantor Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel tahun anggaran 2013, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pagu anggaran proyek pengadaan tanah tahun 2013 itu untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai mencapai Rp 3.390.720.000 atau Rp 3,3 miliar lebih.
“Kerugian negara tersebut telah dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Lukmanul dan Abdul Muslim Jakarta Timur,” ucap Fadly Arby.
MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tal