
BANJARMASIN – Upaya penarikan Pajak Asli Daerah (PAD) kota Banjarmasin untuk sektor pajak sarang walet akan lebih tegas di tahun depan.
Dinas terkait yang diembankan dalam penarikannya akan melakukan sistem gempok pagar atau pintu dari si penunggak pajak sarang burung walet.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan, penutupan dengan sistem gembok ini agar si pengusaha walet lebih memperhatikan kewajibannya dalam membayar pajak walet.
“Karena sulitnya berkomunikasi dan bertemu dengan pemilik usaha walet, sehingga dengan sistem gembok salah satunya cara untuk mempertegas mereka agar mau membayar pajak walet,” katanya, kemarin.
Edy mengatakan, penarikan dengan upaya tersebut juga karena penarikan pajak walet tak pernah memenuhi target yang ditetapkan sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Ia menjelaskan lagi, segel gembok itu akan dibuka jika pengusaha walet mau panen. Artinya setiap mau panen, pengusahanya atau pengelola bangunan sarang walet, sebelumnya harus berkoordinasi dulu, ke pihak BPKPAD.
“Dengan cara itu, kami dapat mengetahui panen, sekaligus untuk memudahkan dalam menghitung dan menarik pajak mereka,” jelasnya
Menurutnya lagi, dengan menggunakan sistem segel gembok ini katanya, tidak ada lagi pengusaha nakal dan sembunyi-sembunyi dan tak melaporkan hasil panen sarang waletnya.
Dalam penerapan sistem gembok ini, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Kita tidak mau lagi ada kebocoran maupun dituding kecolongan, bahkan dianggap main mata, dengan pengusaha sarang walet, karena pajaknya tidak tercapai ataupun tertagih,” katanya.
Sementara, potensi pajak dari usaha walet ini cukup besar, sekitar Rp 400 miliar tiap tahun, mulai tahun depan akan, dilakukan penertiban pajak walet, dari pengusahannya.
November ini target PAD Banjarmasin sudah tercapai 77,9 persen atau tersisa sekitar Rp88 miliar yang belum terealiasi, paling banyak ada di tempat hiburan, rumah makan restoran, hotel dan reklame,” ujarnya.
Menanggapi tindakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan diambil BPKPAD Banjarmasin, asalkan tidak menyalahi aturan. “Sebaiknya sesuai SOP, ya dari SP 1 dulu sampai SP 3 jika masih bandel baru digembok,” katanya. via