
BANJARMASIN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bagi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten dan Kota se Kalsel.
Selain itu, turut diundang perwakilan partai politik calon peserta Pemilu di tingkat Provinsi Kalsel serta Staf Divisi Hukum Kabupaten/kota se Kalsel dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Provinsi Kalsel.
Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie SHI MH MIP mengatakan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang ingin dicapai peserta dapat mengetahui peraturan Bawaslu yang baru diundangkan pada tahun 2022.
“Selain itu peserta dapat memahami materi muatan dalam pasal atau ayat yang diatur dalam peraturan Bawaslu yang baru diundangakn pada tahun 2022.Melalui sosialisasi hukum ini, agar peraturan Bawaslu yang baru diundangkan dapat dilaksanakan atau implementasi khusunya di Kalsel,” ujar Azhar Ridhanie usai Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang digelar Bawaslu Kalsel di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (15/11) pagi.
Artinya masyarakat bisa taat aturan dalam tahapan Pemilu, sehingga proses pencegahan yang dilakukan itu dapat mendapat nilai yang baik. Ada peraturan baru sebenarnya yang berhubungan dengan partai politik dan warga negara punya hak pilih.
“ Ada tiga yang kami sampaikan terkait Peraturan Bawaslu no 7 terkait temuan laporan, kedua Perbawaslu no 8 terkait peran legislatif dan perbawaslu nomor 5 penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel Aries Mardiono S.Sos M.Sos mengatakan Pemilu merupakan kontestasi yang dilegalkan dengan ketentuan diatur secara rinci.
Dasar hukumnya itu adalah Peraturan Bawaslu contohnya seperti pelanggaran administratif maunpun penyelesaian sengketa Pemilu. Maka tata caranya itu diatur Perbawaslu yang sudah diundangkan ada 8 perbawaslu.
Pengawasan yang dilakukan sekarang ini kan tekait tata cata mekanisme prosedur, artianya parpol ketika mengajukan permohonan warga negara Indonesia, parpol dan pemantau.
“Maka untuk bisa mengajukan itu harus tahu tata cara dan prosedurnya, melalui sosialisasi ini kita sampaikan. Peran parpol ini sangat penting,” tambahnya.rds