Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaran Pemilu

by matabanua
15 November 2022
in Indonesiana
0

 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bagi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten dan Kota se Kalsel.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\AXA.jpg

Polisi Amankan TKP Penemuan Mayat Murung Pudak

19 Agustus 2025
Load More

Selain itu, turut diundang perwakilan partai politik calon peserta Pemilu di tingkat Provinsi Kalsel serta Staf Divisi Hukum Kabupaten/kota se Kalsel dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Provinsi Kalsel.

Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie SHI MH MIP mengatakan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang ingin dicapai peserta dapat mengetahui peraturan Bawaslu yang baru diundangkan pada tahun 2022.

“Selain itu peserta dapat memahami materi muatan dalam pasal atau ayat yang diatur dalam peraturan Bawaslu yang baru diundangakn pada tahun 2022.Melalui sosialisasi hukum ini, agar peraturan Bawaslu yang baru diundangkan dapat dilaksanakan atau implementasi khusunya di Kalsel,” ujar Azhar Ridhanie usai Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang digelar Bawaslu Kalsel di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (15/11) pagi.

Artinya masyarakat bisa taat aturan dalam tahapan Pemilu, sehingga proses pencegahan yang dilakukan itu dapat mendapat nilai yang baik. Ada peraturan baru sebenarnya yang berhubungan dengan partai politik dan warga negara punya hak pilih.

“ Ada tiga yang kami sampaikan terkait Peraturan Bawaslu no 7 terkait temuan laporan, kedua Perbawaslu no 8 terkait peran legislatif dan perbawaslu nomor 5 penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel Aries Mardiono S.Sos M.Sos mengatakan Pemilu merupakan kontestasi yang dilegalkan dengan ketentuan diatur secara rinci.

Dasar hukumnya itu adalah Peraturan Bawaslu contohnya seperti pelanggaran administratif maunpun penyelesaian sengketa Pemilu. Maka tata caranya itu diatur Perbawaslu yang sudah diundangkan ada 8 perbawaslu.

Pengawasan yang dilakukan sekarang ini kan tekait tata cata mekanisme prosedur, artianya parpol ketika mengajukan permohonan warga negara Indonesia, parpol dan pemantau.

“Maka untuk bisa mengajukan itu harus tahu tata cara dan prosedurnya, melalui sosialisasi ini kita sampaikan. Peran parpol ini sangat penting,” tambahnya.rds

 

 

Tags: Azhar RidhanieBawaslu Kalimantan SelatanKetua Bawaslu KalselPenyelenggaraan Pemilu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA