
BANJARMASIN – Pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) segera memasuki finalisasi.
Poin pembahasan sudah memasuki tahap akhir dimana dalam raperda ini nantinya akan menjadi salah satu payung hukum yang akan menjadi aturan tegas untuk penataan kawasan pemukiman.
“99 Persen sudah kita bahas, tinggal satu pertemuan lagi dengan dinas terkait untuk finalisasi dan kemudian dibawa ke paripurna untuk disahkan,” ujar Ketua pansus raperda Perumahan dan Kawasan pemukiman, Hendra.
Menurut politisi asal fraksi PKS tersebut, di dalam raperda tersebut membahas tentang pembangunan perumahan ataupun Permukiman yang harus ada ijin dan syarat yang ketat yang harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai aturan yang tertuang di dalam perda nantinya.
“Di raperda ini kita bahas sampai ke hal-hal teknis juga termasuk pembangunan di sepadan sungai, rusunawa, ketersediaan fasilitas umum sebagai penataan pemukiman agar berkelanjutan,” jelasnya.
Aturan ini, lanjut Hendra, karena menikai kemajuan pembanguan Kota Banjarmasin sudah sangat pesat sehingga harus diatur dan tertata rapi agar menciptakan hunian dengan lingkungan yang seimbang dan terencana agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, melalui payung hukum ini juga mengatur fasilitas umum yang harus tersedia serta pemanfaatan lingkungannya ke depan seperti apa untuk saling berkesinambungan dengan pembangunan perumahan dan terkelola dengan baik.
“Perda ini juga bertujuan agar semua masyarakat turut menjaga lingkungan yang berkesinambungan, karena penataan pemukiman sudah terencana,” tukas Hendra. via