JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI secara resmi tak mewajibkan para calon jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus, bila hendak beribadah umrah ke Arab Saudi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah. Edaran ini ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022 lalu. Kunta sudah membenarkan edaran tersebut.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak lagi menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” bunyi surat edaran tersebut, seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (14/11).
Meski demikian, Kementerian Kesehatan tetap menyiapkan vaksin Meningitis di fasilitas kesehatan bagi calon jemaah umrah yang hendak menerima vaksinasi.
“Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” bunyi edaran tersebut.
Sebagai informasi, otoritas Arab Saudi kini juga tak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah.
“Juga sudah ada surat dari Kedutaan Arab Saudi ke Kemlu Indonesia. Jadi kebenaran tak adanya vaksin meningitis untuk umrah benar,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jassam kepada cnnindonesia.com, Rabu (9/11) lalu.
Selain tak mewajibkan vaksin Meningitis, Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait kebijakan umrah. Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.
Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi. web