Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gelapkan Sepeda Motor Milik Aparat Desa, Ulis Alias Katolik Diamankan Polisi

by matabanua
14 November 2022
in Indonesiana
0

TANJUNG – Satuan Reserse Polres Tabalong amankan seorang pria berinisial AR alias Ulis alias Katolik (41) karena diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor jenis matik milik seorang aparat Desa Tanta, Kecamatan Tanta Tabalong.

Pelaku yang merupakan warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Tabalong ini diamankan petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama saat berada di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Minggu (13/11) siang.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon.jpg

Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan.jpg

Bang Dhin: Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

28 Agustus 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku ini diamankan petugas berdasarkan laporan korban berinisial JH seorang aparat desa di Desa Tanta, Kecamatan Tanta Tabalong.

“Dari laporan tersebut petugas langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/11).

Dari keterangan korban penggelapan ini ungkap Aipda Yudha berawal pada saat pelaku AR meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk pergi memperbaiki handphone, Jum’at (11/11) malam.

Namun setelah ditunggu- tunggu, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut dan bahkan nomor Handphone pelaku saat dihubungi tidak aktif lagi.

Keesokan harinya, Sabtu (12/11) malam, pada saat korban berinisiatif untuk mencari BPKB dan STNK sepeda motor tersebut, namun BPKB dan STNK nya tersebut sudah tidak ada pada tempatnya lagi.

“Dari keterangan korban , BPKB dan STNK tersebut disimpannya di dalam lemari dirumahnya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor telah dirugikan sebesar Rp 6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

” Saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor beserta Bpkb dan stnknya telah diamankan di Polres Tabalong,” terangnya.

Kepada petugas, pelaku tambah Yudha mengakui perbuatannya dan kepadanya akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(tal).

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA