
BANJARMASIN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) se Kalsel.
Bimbingan Teknis dibuka oleh Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Azhar Ridhani SHI MH yang juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dan Akhmad Mukhlis.
Ditemui, Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani SHI MH mengatakan Bimbingan Teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada seluruh Bawaslu tingkat kabupaten/kota Ketua, Korbid penyelesaiana sengketa beserta staf yang secara teknis membantu proses penyelesaian sengketa.
Karena proses penyelesaian sengeka ini penting bagi Bawaslu provinsi,kabupaten/kota ada 2 tahapan nanti teman-teman ini akan berjibabku dalam proses sengketa, pertama adalah proses tahapan pencalonan yang memberikan dampak sengketa kalau produk KPU merugikan partai politik (parpol) yang kedua tahapan lain sengketa antara peserta pemilu yang melibatkan dua peserta pemilu yang bersengketa.
Itu atas dikeluarkannya juga produk KPU atau objek sengketa seperti SK atau berita acara dan sebagainya dalam kesepahaman itu ada sengketa dua peserta pemilu.
“ Peran Bawaslu ini sebenarnya mengajukan mekanismen judikasi, jika kemudian pokok permohonannya disampaikan dapat diterima oleh Bawaslu, hak konstituonal itu bisa dikembalikan,” ujar Azhar Ridhani disela acara Bimtek di Hotel Nasa di Banjarmasin, Senin (14/11) pagi.
Kerawan dalam artian bahwa ketika mekanisme tidak bisa ditempuh sebagaimana PKPU, lalu KPU menggugurkan hak konstitusional parpol, maka parpol bisa memohonkan kepada Bawaslu untuk dikembalikan atau direhabilitasi hak konstitusionalnya.
“Ini penekanan pda aspek tata beracara penyelesaian sengketa mulai dari proses permohonan sampai mekanisme ajudikasi, bagaimana kemudian bagaimana misalnya para staf menerima permohonan dari pemohon parpol, bagaimana kabupaten/kota dalam rangka melakukan proses pemeriksanaan selama 12 hari kerja, kalau lebih dari itu tidak dilanjutkan lagi,”jelasnya.
Dihimbau untuk parpol pasca dikeluarkan oleh KPU yang merugikan parpol 3 hari pasca itu bisa mengajukan permohonan kepada Bawaslu selama 12 hari dengan penyelesaiannya.rds