Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tantangan PengadaanB arang dan Jasa di Kalimantan Selatan

by matabanua
13 November 2022
in Opini
0
D:\2022\November 2022\14 November 2022\8\8\Nang Trimanta.jpg
Nanang Trimanta (Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan)

 

Dalam pelaksanaan anggaran belanja negara, proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian yang sangat penting. Pengadaan barang dan jasa (procurement) secara umum merupakan proses suatu organisasi atau lembaga dalam memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan internal atau eksternal organisasi dengan tujuan untuk mendapatkan barang dan jasa dengan hasil terbaik (getting value). Kegiatan tersebut memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan tentunya mampu mendukung perkembangan ekonomi nasional dan daerah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\8\master opini.jpg

Keserentakan Pemilu dan Restorasi Politik Lokal

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\8\foto opini 1.jpg

Rencana strategis Sistem Kapitalisme-Harga Beras Meroket, Stok Melimpah?

3 Juli 2025
Load More

Selainitu, rangkaian proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah diharapkan juga mampu memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM).

Proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara sehingga perlu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabel serta tata kelola yang baik (Good Governance). Pemerintah mengatur proses pengadaan barangjasa pemerintah melalui PeraturanPresidenNomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan PeraturanPresidenNomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PresidenNomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di Kalimantan Selatan, alokasi dana untuk pengadaanbarang dan jasa pemerintah sebagian besar dialokasikan dalam jenis belanja barang dan modal. Alokasi dana APBN untuk Kementerian/Lembaga di wilayah Kalimantan Selatan untuk jenis belanja barang dan modal pada APBN 2022 sebesar Rp4.548miliar. Jika dibandingkan dengan total alokasi belanja barang dan modal secara nasional, dimana besaran pagu belanja barang sebesar 338.000 miliar dan pagu belanja modal sebesar 199.200 miliar, maka jumlah alokasi tahun 2022 di wilayah Kalimantan Selatan memiliki porsi sebesar 0,84% dari pagu belanja barang dan modal secara nasional. Dari alokasi anggaran belanja barang dan modal tersebut, jumlah dana yang dikontrakkan dalam rangka pengadaan barang dan jasa sampai dengantanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp1.855 milliar dengan jumlah kontrak sebanyak 1.877 kontrak.

Secara umum, terdapat tiga permasalahan utama terkait proses pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan anggaran di Kalsel yaitu: adanya pelaksanaan Kontrak Payung/Terpusat (Sumber Dana Luar Negeri), dan adanya keterbatasan Vendor (Penyedia barang dan jasa), serta pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Permasalahan pertama terkait kontrak payung/terpusat yang dananya bersumber dari luar negeri menjadi kendala khusus dalam pelaksanaan barang dan jasa. Keadaan ini dialami oleh satuan kerja dari Kementerian ATR/BPN. Kontrak payung/terpusat ini baru dilaksanakan pada Bulan Juli dan Agustus 2022 sehingga mempengaruhi realisasi belanja dsatuan kerja di daerah. Selain itu pelaksanaan kontrak ini memerlukan waktu yang lama karena harus menyesuiakan kebijakan dari pemberi pinjaman luar negeri serta kebijakan dari pemerintah pusat.

Kedua, keterbatasan Vendor serta pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang mewarnai proses pengadaan barang dan jasatahun 2022. Peran vendor sangat penting karena untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jas memperoleh hasil yang terbaik dan efisien.Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang TentangPercepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri DanProduk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi DalamRangkaMenyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia PadaPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meminta kepada satuan kerja untuk mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeriterkait pemenuhan barang dan jasa produksi dalam negeri. Implementasi peraturan tersebut di Kalimantan Selatan mengalami kendala karena keterbatasan vendor untuk pengadaan barang jasa yang memerlukan spesifikasi khusus contohnya peralatan laboratorium dan alat kesehatan. Penyedia atau vendor untuk barang tersebut sangat terbatas dan kebanyakan berasal dari LN.

Selanjutnya, permasalahanketigaterkaitkewajiban pemenuhan kandungan dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa adalah vendor/penyedia barang jasa yang memenuhi standar sangatlah terbatas. Selain hal tersebut, jika kontrak pengadaan barang dan jasa dengan rekanan sudah disepakati, proses pengadaan barang dan jasa memerlukan waktu yang lama sehingga sehingga akan mempengaruhi realisasi. Jika ada, barang yang ditawarkan, harganya lebih mahal untuk spesifikasi yang diharapkan.

Dari permasalahan yang dihadapi tersebut, rekomendasiyang disarankan antara lain dalam hal pelaksanaan kontrak payung/terpusat yang bersumber dari pinjaman luar negeri, pengaturan teknis harus disampaikan lebih awal sehingga satuan kerja di daerah dapat menyesuaikan kebijakan atau petunjuk dari pemberi pinjaman atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga di pusat. Sedangkanuntukketerbatasan vendor dan pemenuhan TKDN adalah perlu kebijakandispensasi untuk pengadaan barang dan jasa yang memerlukan spesifikasi khusus seperti halnya peralatan laboratorium dan alat-alat kesehatan. Dalam hal regulasi, dapat diatur melalui peraturan khusus yang memberikan dispensasi bagi kontrak yang sudah ditandatangi sebelum berlakunya Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut serta perlunya peraturan turunan dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur kandungan lokal untuk spesifikasi barang-barang terkait fasilitas laboratorium, alat-alat kesehatan.

,

 

 

Tags: APBNKepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb Provinsi Kalsel UMKMNanang Trimanta
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA