TANJUNG – RF alias Ical (37) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Tabalong ini diamankan jajaran Polsek Tanjung dibawah pimpinan Iptu Saefudin.
Diamankannya Ical ini, diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik AM (39) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku diamankan disebuah rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Rabu (9/11) setelah sempat kabur selama seminggu usai menggelapkan 1 unit sepeda motor milik AM (39).
” Korban ini merupakan teman dari pelaku yang sepeda motornya digelapkan oleh pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/11).
Kejadian ini sendiri ungkap Aipda Yudha berawal pada Rabu (2/11) malam di pasar Tanjung Kecamatan Tanjung.Tabalong.
Saat itu pelaku Ical meminjam sepeda motor matik warna hitam milik korban AM dengan alasan hanya sebentar.
Sekitar 10 menit kemudian pelaku datang, dan tak lama kemudian pelaku meminjam kembali sepeda motor tersebut.
Minjam keduanya kalinya ini hingga kamis (3/11) pagi, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh Pelaku.
“Korban kemudian pergi ke pasar lama Kecamatan Murung Pudak dan disitu korban sempat bertemu dengan pelaku, dan korban menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya.
Dan oleh pelaku dijawab, sepeda motornya ada ditempat seseorang berinisal AG, Kemudian pelaku dibawa oleh korban untuk mendatangi AG, namun pelaku langsung melarikan diri.
“Korban kemudian mendatangi AG dan menanyakan apakah pelaku ada menyerahkan sepeda motor tersebut, dan AG menjawab tidak ada menerima sepeda motor dan tidak ada bertemu dengan pelaku Ical” ujarnya.
Sejak kejadian tersebut nomor telpon pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan korban yang merasa keberatan dan dirugikan sekitar 15 juta Rupiah, melaporkan kejadian ini kepada Polisi.
Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam,” pungkasnya.(tal).