Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Batola Terapkan e-TLE Mobile

by matabanua
13 November 2022
in Indonesiana
0
D:\2022\November 2022\14 November 2022\2\2\New Folder\Polres Batola Terapkan e-TLE.jpg
AKBP Diaz Sasongko (Foto:mb/ant)

MARABAHAN – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala menjadi proyek percontohan di jajaran Polda Kalimantan Selatan, dalam menerapkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mobile.

“Ini suatu kehormatan Polres Barito Kuala dijadikan pilot project, dan segeranya kami terapkan dalam waktu dekat sembari sosialisasi ke masyarakat,” kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, Jumat (11/11).

Artikel Lainnya

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\2\222\New Folder\Syarifuddin Harap Lomba Kemerdekaan Bangun Kebersamaan.jpg

Syarifuddin Harap Lomba Kemerdekaan Bangun Kebersamaan

18 Agustus 2025
Load More

Saat ini, di Kalsel hanya Kota Banjarmasin yang telah memiliki kamera e-TLE di sejumlah titik lampu lalu lintas.

Berbeda dengan e-TLE statis di traffic light tersebut, e-TLE mobile atau berjalan mengandalkan tenaga petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan raya.

Caranya, anggota polantas memotret tiap menemukan pelanggaran, kemudian data yang terekam dikirim ke back office di Pos Lantas Rumpiang.

Selanjutnya, data kendaraan yang sudah divalidasi menggunakan electronic registration and identification (ERI) akan diterbitkan surat konfirmasinya.

Sesuai alamat kepemilikan kendaraan yang terdata, surat konfirmasi dikirim petugas untuk diberi tenggak waktu satu minggu memberikan jawaban.

Bagi yang tidak membayar denda tilang, maka dilakukan pemblokiran STNK, sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum kewajiban pembayaran ditunaikan.

Diaz berharap, penerapan tilang elektronik ini dapat lebih meningkatkan ketertiban berlalu lintas masyarakat, sehingga kasus kecelakaan pun dapat turun.

“Prinsipnya, ada atau tidak polantas di lapangan harus selalu disiplin, karena budaya tertib berlalu lintas ini untuk  keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKBP Diaz Sasongkoe-TLE MobileElectronic Traffic Law EnforcementKapolres Barito Kuala
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA