
MARABAHAN – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala menjadi proyek percontohan di jajaran Polda Kalimantan Selatan, dalam menerapkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mobile.
“Ini suatu kehormatan Polres Barito Kuala dijadikan pilot project, dan segeranya kami terapkan dalam waktu dekat sembari sosialisasi ke masyarakat,” kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, Jumat (11/11).
Saat ini, di Kalsel hanya Kota Banjarmasin yang telah memiliki kamera e-TLE di sejumlah titik lampu lalu lintas.
Berbeda dengan e-TLE statis di traffic light tersebut, e-TLE mobile atau berjalan mengandalkan tenaga petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan raya.
Caranya, anggota polantas memotret tiap menemukan pelanggaran, kemudian data yang terekam dikirim ke back office di Pos Lantas Rumpiang.
Selanjutnya, data kendaraan yang sudah divalidasi menggunakan electronic registration and identification (ERI) akan diterbitkan surat konfirmasinya.
Sesuai alamat kepemilikan kendaraan yang terdata, surat konfirmasi dikirim petugas untuk diberi tenggak waktu satu minggu memberikan jawaban.
Bagi yang tidak membayar denda tilang, maka dilakukan pemblokiran STNK, sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum kewajiban pembayaran ditunaikan.
Diaz berharap, penerapan tilang elektronik ini dapat lebih meningkatkan ketertiban berlalu lintas masyarakat, sehingga kasus kecelakaan pun dapat turun.
“Prinsipnya, ada atau tidak polantas di lapangan harus selalu disiplin, karena budaya tertib berlalu lintas ini untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. ant