Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Kasus Gratifikasi Mardani Maming

Jaksa KPK Sebut 3 Jam Tangan Mewah

by matabanua
10 November 2022
in Headlines
0

 

SIDANG PERDANA – Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan, seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11). Sedang foto kanan, suasana sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor di PN Banjarmasin. (foto:mb/antara/ris)

BANJARMASIN – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyebut dalam dakwaan gratifikasi, termasuk tiga jam tangan mewah seharga miliaran rupiah.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

“Terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille tipe RM 07 dengan harga Rp 1,9 miliar pada 16 Juni 2018,” kata Tim JPU KPK Budhi Sarumpaet saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.

Tak cuma satu, setidaknya ada tiga jam tangan mewah berharga fantastis yang dibeli oleh terdakwa disebut dalam dakwaan JPU.

Mardani juga disebut membeli dua jam tangan merek Richard Mille tipe RM 11-01 dengan harga masing-masing Rp3 miliar lebih dan Rp3,2 miliar lebih pada tanggal 7 Mei dan 6 Juli 2018.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro bersama empat anggota majelis yakni Jamser Simanjuntak, Aris Bawono Langgeng serta dua Hakim Ad Hoc itu,

JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

JPU memaparkan total tak kurang dari Rp 118 miliar hadiah atau gratifikasi diterima terdakwa dari almarhum Henry baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara Rois Sunandar serta M Aliansyah.

Transaksi pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap mulai tahun 2014 hingga 2020.

Penerimaan hadiah itu karena terdakwa telah menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan IUP OP pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN.

Atas tindakannya itu, terdakwa telah menabrak ketentuan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut melarang adanya pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dari satu entitas perusahaan ke perusahaan lainnya.

Dalam perkara ini, Mardani didakwa dua dakwaan alternatif. Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim kuasa hukum Mardani, Abdul Kodir usai sidang menyatakan pihaknya tidak perlu menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

“Kami ingin cepat saja agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata dia.

Dia pun meminta publik bisa terus memantau jalannya persidangan agar bisa berlangsung secara bebas, adil dan imparsial.

Begitu juga kepada rekan jurnalis, ujar dia, Mardani berpesan agar tetap mengawal persidangan dengan pemberitaan yang kritis, objektif dan tidak berpihak. Ant

 

Tags: dakwaan gratifikasiJPU KPK sidang perdana mantan Bupati Tanah BumbuMardani H Mamingsidang pembacaan dakwaanTerdakwa kasus gratifikasi pemberian IUP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA