
RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM hadiri dan buka kegiatan orientasi tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024 -2026 sekaligus evaluasi RPJMD 2018 -2023, bertempat di Aula Bappelitbang, kemarin.
Kegiatan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan H Errani Martin, kepala Bappelitbang H Zainal Aqli, Asisten Administrasi Umum H Fiqri Irmawan, staf ahli, pimpinan SOPD serta para kepala bagian dilingkungan kantor Setda Tapin dan instansi terkait dilingkungan Pemkab.Tapin.
Seperti yang diutarakan H Zainal Aqli, sehubungan dengan adanya UU No.10 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak pada tahun 2024. Otomatis semua kepala daerah akan habis masa jabatannya sebelum tahun 2024, sehingga akan terjadi kekosongan kepala daerah.
Misal yang punya RPJMD tahun 2023, otomatis di tahun 2023 bupatinya berhenti, sementara Pilkada atau pemilu dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga demi kelancaran pelaksanaan pebangunan daerah harus mempunyai dokumen rencana pembangunan daerah (RPD), ujarnya.
Dikatakan H Zainal Aqli, dokumen perencanaan pembangunan daerah yang tertinggal, saat kekosongan jabatan hanya RPJPD atau rencana pembangunan jangka panjang daerah yang usianya mulai dari tahun 2005 sampai tahun 2025. Otomatis tahun 2024, kita tidak mempunyai dokumen RPJMD dan RPJPD hanya berisi arah kebijakan dan sedang RPJMD berisi program pembangunan.
Sehingga yang bisa di eksekusi adalah jangka menengah karena disitu ada program yang diturunkan dalam RKPD tahunan, paparnya.
Dikatakan Zainal Arifin, kekosongan jabatan bupati yang selesai antara tahun 2023 yang kemudian ingin menganggarkan rencana pembangunan tahun 2024. Maka harus ada dokumen dan tidak bisa langsung menyusun RPJPD, dan dan penyusunan RPJMD 2025 tidak bisa langsung ke RPJPD, akan tetapi harus ada dokumen menengah lima tahunan.
Karena tidak ada RPJMD kemudian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan inmendagri, meminta agar daerah yang kepala daerahnya selesai di tahun 2022 dan 2023 mungkin ada yang berakhir di tahun 2024, itu harus membuat rencana pembangunan daerah, hal itu sebagai dasar kita merencanakan pembangunan daerah tahunan.
RPD akan diteruskan kepada rencana perangkat daerah dalam bentuk Renstra, jadi sama dengan RPJMD. RPJMD turun ke renstra. Tetapi karena tidak ada RPJMD maka harus ada RPD yang tetap ada Renstra di dalamnya, paparnya.
Seperti yang diutarakan H Zainal Aqli, bisa dikatakan RPD sebagai pengganti RPJMD atau penggantian antar waktu mengisi kekosongan RPJMD dan tetap harus memperhatikan RPJMD sebelumnya tahun 2018 – 2023 dan harus dievaluasi untuk mengetahui mana saja capaian dan indikator kinerja pemerintah daerah yang sudah tercapai atau belum tercapai, itu yang akan kita evaluasi untuk bahan kita menyusun RPD.
Dalam menyusun RPD kita harus melihat isu – isu strategis di level internasional, nasional maupun pemerintah daerah. Salah satu isi nasional saat ini terkait inflasi serta stunting, isu nasional itu yang harus kita masukkan kedalam RPD, papar H Zainal Aqli, kepada awak media diruang kerjanya.{[her/mb03]}