Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Didampingi 18 Penasehat Hukum

by matabanua
10 November 2022
in Headlines
0

 

PADA sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11), terdakwa Mardani H Maming hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan didampingi empat kuasa hukumnya.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Sedangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ada 10 kuasa hukum menghadiri secara langsung. Jadi, totalnya sebanyak 18 penasihat hukum.

Kendati terdakwa tidak dihadirkan langsung di pengadilan, namun tetap menjadi menyedot perhatian, karena ruang sidang dipenuhi pengunjung.

Sebelum surat dakwaan dibacakan oleh JPU Budi Serumpai, Takdir Subhan dan Januar, majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro SH MH melakukan kroscek terkait izin kuasa pendampingan dari para penasihat hukum terdakwa.

Berdasarkan hasil administrasi majelis hakim, terdakwa didampingi 18 penasehat hukum, yang dibagi sebagian hadir di pengadilan Tipikor dan sebagian mendampingi terdakwa di Rumah Tahanan saat sidang berlangsung.

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa dituding menerima suap terkait Izin Usaha Pertambangan pada tahun 2010 sampai 2014, ketika terdakwa H Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu senilai Rp 118 Miliar.

Atas dakwaan JPU itu, Abdul Kadir SH MH, perwakilan penasehat hukum terdakwa H Mardani Maming mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Surat dakwaan telah kita terima dan pelajari, jadi kita sebagai penasehat hukum lebih fokus kepada pembuktian,” ucap Abdul Kadir.

Terpisah, JPU KPK, Budi Serumpaet mengatakan, terdakwa H Mardani Maming didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendakwakan pak Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliki bupati di Tanah Bumbu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP OP, karena melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa Mardani, lanjut dia, memiliki motif untuk membentuk dua perusahaan: PT PAR dan PT TSP. Lalu, kedua perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan milik Henry Seotio, eks Direktur Utama PT PCN.

“Dalam perjanjian pertama itu seolah-olah ada kepemilikan saham 30 persen, pembagiannya dalam bentuk deviden. Setelah ada perjanjian, diserahkanlah uang kepada PT TSP, kemudian perjanjian sempat diganti beberapa kali, sehingga penerimaan uang melalui PT TSP dan PT PAR,”jelas Budi Serumpaet.

Untuk ketahui, untuk sidang kasus dugaan korupsi yang biasanya berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin majelis hakimnya hanya tiga orang.

Namun untuk sidang terdakwa H Mardani Maming ini majelis hakimnya ada lima dengan Ketua Heru Kuntjoro SH MH, anggota Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH MH, Ahmad Gawi SH MH.dan Arif Winarno SH. ris

 

Tags: Mardani H Mamingsidang perdanasuap terkait Izin Usaha Pertambangan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA