
BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menemukan ratusan izin cafe atau rumah makan, yang menyalahgunakan fungsinya seperti tempat hiburan.
“Contohnya ada beberapa lokasi di Nagasari yang izinnya cafe, namun di lantai atasnya menyajikan hiburan, nah itu yang kami telusuri lagi,” ungkap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Kamis (10/11).
Diungkap Edy, cafe yang menyalahi izin tersebut telah dikantongi sebanyak ratusan buah. Pihaknya pun merasa perlu menelusuri lagi rumah makan atau cafe-cafe lain yang berpotensi melakukan hal yang serupa.
“Banyak yang harus dipantau, dan target kami sebelum akhir tahun telusuran kami selesai,” tuturnya.
Menurutnya, temuan ini sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti Dinas Pariwisata dan Satpol PP. “Sebab kalau tak didata dan ditindaklajuti maka kita akan terus kehilangan PAD hingga 30 persen,” tuturnya.
Penelusuran ini sebagai upaya menghindari kebocoran PAD dan peningkatan PAD kota Banjarmasin. Apalagi potensi PAD terbesar kota jasa dan perdagangan ini dapat digali dari sektor rumah makan, cafe dan hiburan. “Potensi terbesar memang dari restoran, cafe dan hiburan, tetapi kalau ada yang seeprti dilapangan tetap ada kita kehilangan nilai PAD,” katanya.
Selain menggali tiga potensi PAD tersebut, sektor lain juga digenjot pemasukannya. Di antaranya pajak parkir, reklame, pajak sarang burung walet, dan akan diberlakukan pula pajak usaha online pada tahun 2023 mendatang. via