
BANJARMASIN – Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11).
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, atas tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Banjar untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 senilai Rp 1.356.851.255 atau Rp 1,3 miliar, saat terdakwa menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Menyatakan terdakwa Saupiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Dengan ini, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta,” ujarnya saat mengetuk palu sidang.
Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,356.851.255, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” katanya.
Usai menjatuhkan hukuman, hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah putusan tersebut diterima atau dipertimbangkan dulu selama tujuh hari.
Atas pertanyaan hakim tersebut, Saupiah menyatakan menerima hukuman tersebut. “Saya terima,” ucapnya singkat melalui virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura.
Saupiah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara, dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan pascakeputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang, dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa dan bukti-bukti, serta kesaksian saksi-saksi selama persidangan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer. jjr