Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mardani Disidang Secara Virtual dari Gedung KPK

Hari Ini Digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

by matabanua
9 November 2022
in Headlines
0
MARDANAI H Maming ketika menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu berinisial HRD, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 25 April 2022 lalu. (foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng memastikan terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, menjalani persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Sidang perdana digelar Kamis, 10 November 2022 (hari ini, Red) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Aris di Banjarmasin, Selasa.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Aris menyebut, penahanan terdakwa Mardani tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK.

Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta.

“Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK,” ujar dia.

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati.

Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ant

 

 

Tags: mantan Bupati Tanah BumbuMardani Disidang Secara VirtualMardani H Mamingterdakwa perkara dugaan korupsi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA