TANJUNG – Diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor orang lain, seorang perempuan berinisial AG (48) diamankan petugas Polsek Murung Pudak.
Penangkapan perempuan paruh baya ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana pada saat pelaku berada disebuah rumah di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Sabtu (5/11).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kejadian penggelapan tersebut berawal pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu.
“Saat itu pelaku AG yang merupakan warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong ini menyewa 1 unit sepeda motor matik warna biru milik korban yang berinisial AR (37) yang juga warga kelurahan pembataan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/11).
Sewa sepeda motor tersebut disepakati sebesar Rp 100.000 perhari, namun sejak tanggal 14 Juli 2022 pembayaran sewa tersebit mulai macet.
Karena tak kunjung dibayar, korban kemudian mendatangi pelaku pada Sabtu (15/10) untuk menagih uang sewa sekaligus mengambil sepeda motor tersebut.
“Pada saat itu pelaku tidak bisa membayar dan mengatakan kalau sepeda motor tersebut sudah digadaikannya kepada orang lain sebesar 8 juta Rupiah,” bebernya.
Dan pada saat itu pula, pelaku meminta tempo 1 minggu kepada korban untuk mengembalikan motor tersebut.
Namun sesuai waktu yang telah disepakati, pelaku tidak juga kunjung datang membayar uang sewa dan dikembalikan sepeda motor milik korban.
Melihat gelagat tidak baik, kemudian korban melaporkan pelaku ke polisi karena merasa ditipu dan dirugikan sebesar Rp. 17 juta.
Berbekal laporan dari korban tersebut, jajaran Polsek Murung Pudak langsung mencari dan mengamankan pelaku pada Sabtu (5/11).
Kepada Penyidik ucap Yudha, pelaku mengakui sepeda motor tersebut digadaikan pada seseorang yang beralamat di daerah Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.
“Saat pelaku AG beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis matik beserta Bpkbnya sudah diamankan di Polsek Murung Pudak,” bebernya.
Kepada pelaku, penyidik akan mengenakan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.(tal).