
BANJARMASIN – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa hotel berbintang, untuk mengecek kelengkapan alat pemadam api.
Ada lima item yang dicek DPKP pada sidak di setiap hotel, yaitu Alarm, Sprinkler, APAR, Hydrant, dan Smoke Indikator.
Namun, dalam sidak kali ini DPKP fokus mendata alat pemadam api ringan (APAR). Kepala DPKP Banjarmasin, Budi Setiawan mengaku pendataan dilakukan untuk penarikan retribusi atas APAR tersebut.
“APAR nanti kita tarik retribusinya. Makanya kita lakukan inspeksi, pembinaan, dan pendataan agar nanti ditarik retribusi,” ujarnya, Selasa (8/11).
Ia memaparkan, untuk retribusi APAR tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dikeluarkan tahun 2012.
“Misal APAR-nya per kilo Rp 12 ribu. Jadi, kalau 1 tabung minimal 3 kg, tinggal dikalikan saja. Retribusi itu buat jasa pembinaan dari kita,” ujarnya.
Rencana penarikan retribusi APAR dilakukan pada gedung-gedung publik seperti hotel, tempat hiburan, rumah sakit dan mall. Adapun target retribusi di tahun 2023 yakni sebesar Rp 1,5 miliar. “Saat ini kita masih menyusun formulanya seperti apa. Awal tahun kita akan mulai, karena ini baru, karena ada potensi untuk pendapatan daerah. Kita akan sosialisasikan dan mengundang stakeholder serta kawan-kawan swasta,” pungkasnya. dwi