JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi, dibandingkan dengan upah minimum 2022. Penghitungan tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia kuartal III-2022 terhadap kuartal III-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,72 persen (y-on-y). Kemudian, laju inflasi per September 2022 tercatat inflasi Indonesia 5,95 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi, dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan, upah minimum memiliki arti sebagai perlindungan kepada peerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah, akibat ketidak seimbangan pasar kerja.
Salah satu instrumen pengentasan kemiskinan melalui PP nomor 36 tahun 2021, dimana pasal 24 menyebutkan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan pada pasal 44 disebutkan kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional.
Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten, bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, mekanisme penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten dapat dilihat melalui langkah-langkah sebagai berikut, yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data, ini permohonan dari kemnaker kepada BPS.
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan data untuk upah minimum dan upah minimum Kabupaten kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
“Selanjutnya kami telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023, yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan ini sudah kami mulai sejak September tahun 2022 sampai berakhir 1 November Tahun 2022 kami terus melakukan dialog dengan dewan pengupahan provinsi untuk mendapatkan masukan,” ungkapnya.
Sebelumnya Menaker mengatakan, penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan dan masukan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
Masukan tersebut berasal dari berbagai kalangan mulai dari serikat pekerja, buruh, pengusaha, hingga pemangku kepentingan terkait.
“Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut,” ujarnya.
Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. lp6/mb06