
BATOLA – Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Tujuan diadakan sosper ini, untuk lebih memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Hal tersebut disampaikannya dihadapan para Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Organisasi Masyarakat di Kecamatan Rantau Badauh.
“Dengan mereka memahami perda ini, sehingga mereka bisa lebih memanfaatkan peraturan daerah dalam rangka lebih memajukan tentang desanya masing-masing”, jelas Politisi Partai Golkar tersebut, Jumat (4/11).
Camat Rantau Badauh Juliannor Fatahillah menjelaskan, peran pembangunan saat ini sudah berubah, yang sebelumnya pembangunan terpusat lebih kepada pembangunan dari bottom up dengan pola pemberdayaan. Sehingga, peran masyarakat sangat penting dan perlu disadarkan bagaimana peran serta mereka dalam kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan maupun desa.
“Dengan adanya sosialisasi perda ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami apa peran dan fungsi, dalam rangka mengawal jalannya kegiatan pembangunan baik di tingkat kecamatan, terutama di tingkat desa,” katanya. rds