
BATOLA – Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, diantaranya anal dilindungi atau aman dari kekerasan fisik, fisichis, seksual, penelataran dan eksploitasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda SH MH pada saat menggelar Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Anjir Seberang Pasar, Sabtu (05/11).
“Jadi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’, jelas politisi senior Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini.
Menurut dia, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Hj.Harliani, S.IP, M.Si yang bertindak selaku nara sumber antara lain mengatakan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berha katas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dikatakan juga, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak.
Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH ini dihadiri Kepala Desa Anjir Seberang Pasar, Sayuti serta sekitar 75 orang warga setempat yang Sebagian besar merupakan kaum ibu.rds