Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

10 Rumah RJ Di HSU Diresmikan Kejati Kalsel

by matabanua
6 November 2022
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

RUMAH-Kejati Kalsel pukul gong, tanda diresmikan 10 rumah RJ di kabupaten HSU.(foto:mb/yusuf)

AMUNTAI – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Mukri meresmikan 10 rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kemarin.

Artikel Lainnya

Perkuat Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Lokal

Perkuat Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Lokal

3 Juli 2025
Andi Irmayani Rudi Latif Resmi Buka Gebyar Paud 2025

Andi Irmayani Rudi Latif Resmi Buka Gebyar Paud 2025

3 Juli 2025
Load More

Peresmian 10 rumah RJ itu dipusatkan di Aula Idham Chalid Amuntai dan disaksikan unsur Forkopimda HSU, serta para petinggi Kejati Kalsel dan Kejari HSU.

Kajati Kalsel mengatakan, dibentuknya progam RJ ini adalah sebagai bentuk penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat lewat dialog dan musyawarah.

Mukri menambahkan, progam RJ ini bertujuan untuk mengubah stigma negatif di masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.”Mungkin bapak/ibu sering mendengar, ada kasus pencurian pelapah kelapa, pencurian sendal atau pencurian satu, dua batang kayu. Kemudian bergulir ke persidangan.” ujarnya

Beranjak dari dinamika kondisi problematika di masyarakat tersebut, Mukri mengatakan, Kejaksaan Agung mulai membuat terobasan baru melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice.

Akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak, jelasnya.

Namun, Ia menyebut tidak semua perkara bisa dilakukan pencabutan tuntutan melalui instrumen restorative justice. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative. Di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil maka tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus.

Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini, apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan, sebutnya.{{suf/mb03}}

 

Tags: Kejati KalselMukriprogam rumah RJrumah Restorative Justice HSU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA