
AMUNTAI – Sebanyak 35 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB muntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dinyatakan suspek tuberkolosis (TBC).
Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri ‘Mycobacterium Tuberculosis’ yang sering menyerang paru-paru.
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai Dwi Hartono mengatakan, warga binaan yang suspek TB untuk sementara masih leluasa beraktivitas di dalam lapas.
“Belum kita isolasi untuk pengobatan, karena masih dugaan atau suspeks. Menunggu hasil pemeriksaan laboraturium,” ujarnya, Rabu (2/11).
Ia mengungkapkan, warga binaan yang di-screening dengan kriteria bergejala batuk memiliki penyakit DM, HIV, dan lansia.
Dengan kegiatan screening, ia berharap bisa menemukan kasus TB yang ada di Lapas Amuntai, agar bisa dicegah dari menulari warga binaan lain.
Dwi juga mengatakan, TB di lapas/rutan merupakan momok bagi instansi pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Berdasarkan data yang masuk ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2014, TB menjadi penyakit nomor empat dan penyebab kematian terbanyak kedua di kalangan warga binaan pemasyarakatan.
Kemenkum HAM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan (screening) terhadap 100 warga binaan di Lapas Amuntai, Rabu (2/11) dan mendapati sebanyak 35 orang suspek TBC.
“Insha Allah dengan kerja sama ini, Lapas Kelas IIB Amuntai bisa sedini mungkin mencegah terjadinya penularan penyakit berbahaya, khususnya TB,” harapnya.
Kegiatan screening ini, lanjut dia, belum final dilakukan kepada seluruhnya kepada warga binaan. Rencananya masih ada lanjutan kegiatan screening oleh tim.kesehatam dalam waktu dekat. ant