
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, akan mengenakan pajak pada usaha makanan online sebesar 10 persen.
Upaya ini akan diatur dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang pajak daerah. Rencananya penarikan pajak 10 persen dari pesan makanan melalui online tersebut.
“Untuk penarikan setiap transaksi pesan makanan melalui via online tersebut, pemerintah kota akan bekerjasama dengan Bank Kalsel,” ungkap Ketua Pansus Bambang Yanto Permono.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, selain pesanan makanan lewat online saja akan dipungut pajak tersebut, tetapi ada beberapa item usaha yang ditarik dan mengalami kenaikan.
Seperti pajak hiburan, diskotik, tontonan, karaoke dari 20 persen menjadi 40-50 persen. Untuk pajak restoran, masih disamakan 10 persen, tetapi pengenaannya yang jelas all in atau per item, jika restoran yang menjadi fasilitas hotel. “Tapi UMKM yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah tiap bulan tidak dikenakan pajak,” tegasnya.
Bambang mengungkapkan bahwa pembahasan raperda ini belum final dan masih alot perdekatan. Apalagi ada perbedaan pandangan sehingga sekarang besaran persen belum bisa dipastikankan.
Pengaturan pajak daerah, tentunya disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sebelumnya ada 9 item pajak, sekarang dikurang menjadi 5 item.
“Tetapi semua ini masih disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan perekonomian masyarakat,” jelasnya. via