HULU SUNGAI UTARA – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Pakapuran (AY), Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (2/11).
Penahanan tersebut dilakukan Kasi Intel Rudi Firmansyah, Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby, dan Kasi Datun Tri Taruna.
Berdasarkan siaran pers, nomor: PR-/0.3.14/Dek.3/10/2022, seksi Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melakukan upaya penahanan kepada tersangka, karena diduga melakukan mark up pengadaan harga tanah.
Kasi Intel Rudi Firmansyah mengatakan, penahanan AY berdasar pada perkara kasus pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2013.
“Pagu anggaran pengadaan tanah gedung Samsat Amuntai tersebut Rp 3.390.720.000,00,” ujarnya.
AY pada saat itu menjabat Kepala Desa Pekapuran telah menerbitkan surat keterangan harga tanah setempat di Desa Pekapuran. Diduga harga tanah dipatok di atas nilai jual objek pajak (NJOP). Kerugian negara akibat jual beli tanah tersebut sekitar Rp 560 juta.
Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby menambahkan, hari ini tim kejari HSU melakukan penahan satu orang tersangka, yang sebenarnya tersangka ada dua orang, namun tersangka (MA) tidak bisa hadir karena lagi ada tugas keluar daerah.
“Tersangka (MA) hari ini diwakili kuasa hukum untuk dilakukan penundaan pemeriksaan. Kita jadwalkan pemeriksaan tanggal 15 November 2022,” ungkapnya. jjr