
BANJARMASIN – Dua orang laki-laki di Kota Banjarmasin ditangkap petugas setelah terbukti mencuri mesin pembuat kopi dari sebuah cafe di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (11/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan ini terjadi saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi (menjual mesin kopi, gerinder, bahan kopi, serta timbangan kopi) kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Tak pelak, karyawan cafe dan temannya ini di gelandang petugas ke Polsek Banjarmasin Timur.
Penangkapan kedua tersangka ini dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, Kanit Reskrim AKP Timur Yono, dan sejumlah anggota pada Rabu (2/11) sekitar pukul 20.15 Wita.
Tersangka karyawan cafe bernama Ridho Ramadhan alias RR (25), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kebun Bunga, dan temannya bernama Rajabul Amin alias RA (25), warga Jalan Kuripan, Kompleks Cempaka Putih Gang VII, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang diketahui bekerja sebagai tukang service elektronik.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim AKP Timur Yono saat press release, Kamis (3/11), menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya penjualan mesin grinder dan alat pembuatan kopi di media sosial OLX, dengan banderol harga Rp 75 juta.
Modus dari aksi pencurian itu dilakukan tersangka ketika semua karyawan sudah pulang, dan cafe sudah dalam keadaan tutup. Kedua pelaku kemudian masuk ke dalam cafe dengan cara membuka pintu menggunakan kunci duplikat.
Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kemudian melakukan proses penyelidikan, dan kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Kuripan, Kompleks Cempaka Putih Gang VII, dan di Jalan Cempaka Putih.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit smartphone Asus warna gold, speaker Vivas sv12, empat timbangan kopi, satu mesin espresso, satu grinder espresso, satu kettel elektrik brewista.
Kemudian, satu oriendel manual, satu U60 mario, satu stavol listrik 5.000 volt, satu pot sirver, tujuh gelas coffee besar, lima gelas coffee kecil, dua sirop Tofin Vanilla, dua sirop Tofin Caramel, dan satu sirop Tofin Hazelnut.
Kasus ini kemudian dikembangkan, dan polisi berhasil membekuk lagi dua terduga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, yang saat ini masih didalami (pemeriksaan).
“Ada sejumlah barang curian yang sudah mereka jual, yang jelas sudah ada dua orang terduga penadah yang turut diamankan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, RR dan RA dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan, kedua diduga penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. sam