AMUNTAI – Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Pakapuran (AY), Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka diduga telah melakukan tindakan mark up atas pengadaan harga tanah yang dilakukan kepada Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.
Penahanan dilakukan langsung oleh Kasi Intel Rudi Firmansyah, Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby, dan Kasi Datun Tri Taruna.
Berdasarkan siaran pers, nomor:PR-/0.3.14/Dek.3/10/2022, seksi Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melakukan upaya penahan kepada tersangka karena diduga mark up pengadaan harga tanah.
Kasi Pidsus Kejaksaan HSU, Mhd Fadly Arby mengatakan tersangka sudah ditahan kemaren, Rabu (2/11) dan selanjutnya dibawa ke lapas Teluk dalam Banjarmasin.
“Tersangka melakukan mark up pengadaan tanah pada saat masih menjabat sebagai kades Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara HSU,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/11).
Penahanan AY ini ungkapnya berdasar pada perkara kasus pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2013.
“Pagu anggaran pengadaan tanah gedung Samsat Amuntai tersebut, Rp 3.390.720.000,00,” ujarnya.
AY pada saat itu bebernya dengan jabatannya Kepala Desa Pekapuran menerbitkan surat keterangan harga tanah setempat di Desa Pekapuran.
Diduga harga tanah dipatok diatas nilai jual objek pajak (NJOP). Kerugian negara akibat jual beli tanah tersebut sekitar Rp 560 juta.
Saat ini ungkapnya kejari HSU baru melakukan penahan pada satu orang tersangka.
Sebenarnya tersangka dalam kasus ini tambahnya ada dua orang, namun tersangka (MA) tidak bisa hadir karena lagi ada tugas keluar daerah.
“Tersangka (MA), hari ini diwakili kuasa hukum, untuk dilakukan penundaan pemeriksaan. Kita jadwalkan pemeriksaan tanggal 15 November 2022,” pungkasnya.(tal).