Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Segera Tetapkan Tersangka

by matabanua
2 November 2022
in Headlines
0
F:\ARSIP WEBSITE MATA BANUA\2022\November\3 nov\1\pipit.jpg
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. (foto:mb/web)

JAKARTA – Bareskrim Polri mengumpulkan sejumlah bukti formil untuk menentukan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Afi Farma terkait kasus pelanggaran dalam produksi obat sirop terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan akan segera menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik itu perseorangan maupun korporasi.

Artikel Lainnya

BP Haji Tolak Usulan CJH Naik Kapal Laut

BP Haji Tolak Usulan CJH Naik Kapal Laut

13 Juli 2025
Hampir 50% Lahan Besertifikat Dikuasai 60 Keluarga ‘Crazy Rich’ RI

Hampir 50% Lahan Besertifikat Dikuasai 60 Keluarga ‘Crazy Rich’ RI

13 Juli 2025
Load More

“Mudah-mudahan semoga tidak terlalu lama kita bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab, apakah itu korporasi apakah itu ada pihak-pihak lain seperti perorangan atau pihak lain di luar produsen ini bisa berkembang sampai ke sana,” ujar Pipit di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/11), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Untuk penentuan tersangka itu, Pipit mengungkapkan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-butki formil. Nantinya, bukti ituakan dikaitkan dengan pasal yang telah disangkakan.

“Pembuktian formil kita tentuya kita kaitkan ke pasal yang disangkakan memang ada yang dilanggar di situ dan itu lah kita menaikkan bahwa telah terjadi tindak pidana, maka kita tingkatkan ke penyidikan,” paparnya.

PT Afi Farma menjadi salah satu produsen obat sirop yang diduga mengandung etilon glikol (EG) melebihi batas ambang 0,1 mg. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan, terdapat kandungan sebesar 236,39 mg dalam obat yang diproduksi di Kediri itu.

Pipit menyatakan keberadaan bahan baku itu pun semestinya tidak boleh ada sejak awal.

“Malah bukan melebihi, kok bisa ada itu dulu. Baru ada yang bilang bahwa ini batas amannya paling engga 0,1 misalnya, nah 0,1 ini aturannya dari mana, bagaimana pengawasannya dari penggunaan bahan itu seperti apa?” Tanya Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim tim ke Kediri, Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma. Pemeriksaan ini dilakukan usai status perkara ditingkatkan ke penyidikan. PT Afi Farma akan diperiksa terkait penyuplai bahan baku obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya. web

 

Tags: Dirtipidter Bareskrim Pipit Rismantodugaan tindak pidana PT Afi FarmaKasus Gagal Ginjal Akutkasus pelanggaran dalam produksi obat sirop
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA