TANJUNG – Seorang pria berinisial JU alias Junai (39) diamankan oetugas Satreskrim Polres Tabalong gegara menganiaya teman sendiri dan juga membakar sepeda motor miliknya temannya tersebut.
Kapores Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan pelaku ini menganiaya korban karena sakit hati, karena korban sebelumnya berjanji untuk mentraktir minum tuak bersama teman-temannya di Pasar Muara Uya, namun korban mangkir.
“Pelaku merasa dibohongi, karena korban berinisial RA (73) ini tidak menepati janjinya untuk mentraktir pelaku dan teman-temannya minum tuak, karena kesal hingga pelaku melakukan penganiayaan dan pengrusakkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/11).
Peristiwa ini sendiri ungkapnya terjadi pada Sabtu (29/10) lalu di Desa Muang RT. 5 kecamatan Jaro, yang mengakibatkan korban berinisial RA mengalami luka berat.
Saat peristiwa tersebut lanjutnya, pelaku bersama korban dan teman-temannya berencana minum tuak di sebuah warung di terminal Pasar Muara Uya.
Namun sesampainya di warung, korban malah menghilang. Ketika di telpon, tidak diangkat dan di chat via Whatsapp, hanya dibaca saja.
Karena tuak sudah terlanjur diminum, terpaksa pelaku yang membayar sebesar Rp100 ribu.
Merasa sakit hati karena dibohongi, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis samurai dan mencari korban.
Saat melintas di depan sebuah warung di Muang, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X milik korban bersama sebuah sepeda motor Honda Karisma milik teman korban.
Menurut Iptu Galih Putra Wiratama, pelaku yang jengkel langsung melampiaskan amarahnya dengan merusak kedua sepeda motor tersebut dengan samurai.
”Pelaku juga membakar sepeda motor korban dan sepeda motor teman korban dengan menyulut tangki menggunakan korek api,” ujarnya.
Masih belum puas, tambahnya, pelaku kemudian mencari korban dan menemukannya di dalam warung.
”Melihat korban di dalam warung, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan samurai,” tambahnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan dan bagian jari kelingkingnya terbelah menjadi dua.
Untung saja tak lama kemudian petugas Polsek Jaro berhasil mengendalikan situasi sehingga peristiwa tersebut tidak berujung nyawa melayang.
Dengan dibantu warga, korban kemudian dibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku, berhasil diamankan petugas di Mapolres Tabalong bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai sepanjang 88 centimeter tanpa sarung, satu unit sepeda motor Honda Supra X dan satu unit sepeda motor Honda Karisma dalam kondisi hangus terbakar.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana tentang Pengrusakan Barang Pribadi dengan ancaman hukaman penjara minimal lima tahun.(tal).