Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terpidana Diaz Jadi Terdakwa dalam Kasus yang Sama

Sang Ibu Meminta Keadilan

by matabanua
1 November 2022
in Headlines
0

 

 

Artikel Lainnya

Pengacara Sebut yang Disita KPK Bukan Milik Yaqut

Pengacara Sebut yang Disita KPK Bukan Milik Yaqut

18 Agustus 2025
Ronald Tannur Dapat Remisi

Ronald Tannur Dapat Remisi

18 Agustus 2025
Load More
ISNA Norlian memperlihatkan surat dakwaan terhadap anaknya, Diaz.

BANJARMASIN – Isna Norlian, ibu dari seorang terdakwa kasus narkoba mencoba mencari keadilan atas kasus yang menimpa anaknya Muhammad Zulfadiaz Aqsa Wibowo alias Diaz, yang terjerat kasus narkoba.

“Saya hanya mencari keadilan atas anak saya yang terjerat kasus narkoba,” aku Isna Norlian kepada awak media, Selasa (1/11).

Ia berharap, melalui media akan ada kejelasan atau titik terang yang menimpa anaknya, yang saat ini berstatus terpidana yang menjalani hukuman di LP Barabai.

Diceritakannya, anaknya Muhammad Zulfadiaz Aqsa Wibowo alias Diaz yang merupakan seorang oknum anggota Polri, yang terakhir tugas di Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Tahun 2021 anaknya terjerat kasus narkoba, yang saat itu ditangani oleh Polres HST, hingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

“Pada penggerebekan waktu itu ada empat orang, tapi satu berhasil kabur dan masuk DPO atas nama Isur. Ketiga orang yang berhasil ditangkap menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri HST, dan masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara,” beber Isna.

Beberapa pekan lalu, Isna dibuat kaget, karena ada berkas dakwaan yang dikirimkan pihak kejaksaan kepadanya anaknya di dalam LP Barabai.

Berdasarkan isi dakwaan, Diaz akan menjalani proses persidangan lagi, yang menurut Isna berkas perkaranya sama dengan sudah dijalani anaknya.

“Isi dakwaan sama dengan berkas perkara yang sudah dijalani anak saya. Itu merupakan hasil pengembangan dari terdakwa Isur yang sempat DPO dan berhasil ditangkap pihak BNNP tahun 2022 ini,” ungkap Isna.

Padahal, lanjut dia, pihak BNNP pernah berkata kepadanya, bahwa anaknya atas nama Muhammad Zulfadiaz Aqsa Wibowo alias Diaz hanya dijadikan sebagai saksi.

“Tapi atas permintaan jaksa kemudian anak saya dijadikan terdakwa lagi dalam berkas perkara yang sama dan akan menjalani proses persidangan. Yang menjadi pertanyaan saya, dalam satu kejadian kok anak saya menjalani dua kali sidang,” tanya Isna.

Menurutnya, sidangnya rencananya digelar lagi di Pengadilan Negeri HST, dan dalam dakwaan selaku JPU-nya atas nama Herlinda.

Ketika dikonfirmasi via telepon, Herlinda yang merupakan Kasi Pidum Kejari HST, mengatakan kalau pihaknya menerima berkas limpahan dari Kejati Kalsel.

“Kita menerima berkas limpahan Kejati, karena yang menanganinya pihak BNNP,” kata Herlinda.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalsel Novelino Romadu Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan kroscek kepada para jaksa yang menanganinya. ris

 

Tags: Deklarasi KoalisiMuhammad Zulfadiaz Aqsa Wibowoterjerat kasus narkobaTerpidana Diaz
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA