Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lurah dan Dishub Diminta Awasi Izin Pembuatan Kapal

by matabanua
1 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\November 2022\1 November 2022\5\hal 5\pembuatan kapal di Alalak Utara yang dilaporkan warga ke DPRD karena mengganggu kenyamanan.jpg
PARA wakil rakyat meninjau lokasi pembuatan kapal di Alalak Utara yang dilaporkan warga karena mengganggu kenyamanan.( Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Warga Alalak Utara merasa gerah dengan salah satu kegiatan galangan pembuatan kapal di kawasan Alalak Utara RT 48 Banjarmasin Utara.

Selain kegiatan dilakukan hampir 24 jam hingga mengganggu kenyamanan warga, ternyata pengusaha pembuat kapal juga tak mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Izin dari Pemko Banjarmasin hanya berlaku satu tahun dan tak diperpanjang hingga selesai pembuatan kapal. Ironisnya, izin malah dari pemkab Batola namun pembuatan kapal di wilayah kota Banjarmasin.

“Kami sudah cek izin dari pemko hanya 1 tahun dan sudah habis. Tapi, mereka memiliki izin dari pemkab Batola,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini, Selasa (1/11).

Kesalahan ini, menurutnya, baru diketahui oleh pihak dewan sehingga menjadi atensi besar agar lebih mengawasi aktivitas serupa.

“Di sini tak hanya satu galangan pembuatan kapal, sehingga melalui Dishub bahkan lurah perlu mengawasi perizinannya, apalagi dok kapal ini juga berada di jalur hijau,” jelasnya.

Belum lagi ada laporan pembuatan kapal hingga melintang dan menghalangi jalan umum. “Semestinya jangan sampai mengganggu kepentingan umum,”ujarnya.

Pihaknya juga akan membawa masalah ini ke rapat anggaran sehingga dapat difokuskan terhadap kegiatan pengawasan di lapangan oleh Dinas perhubungan agar jangan sampai kecolongan.

Sementara, Lurah Alalak Utara, Edy Nawahyuni mengaku kalau pengusaha tersebut hanya mengantongi izin tempat usaha yang masuk ke kelurahan.

“Kalau ijin tempat memang di kelurahan, namun masalah ini tidak dapat disebut kecolongan karena masalah merupakan laporan dari masyarakat yang hanya merasa terganggu dengan aktivitas pembuatan kapal,” katanya. via

 

 

Tags: Alalak UtaraDinas PerhubunganPemko Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA