
BANJARMASIN – Warga Alalak Utara merasa gerah dengan salah satu kegiatan galangan pembuatan kapal di kawasan Alalak Utara RT 48 Banjarmasin Utara.
Selain kegiatan dilakukan hampir 24 jam hingga mengganggu kenyamanan warga, ternyata pengusaha pembuat kapal juga tak mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.
Izin dari Pemko Banjarmasin hanya berlaku satu tahun dan tak diperpanjang hingga selesai pembuatan kapal. Ironisnya, izin malah dari pemkab Batola namun pembuatan kapal di wilayah kota Banjarmasin.
“Kami sudah cek izin dari pemko hanya 1 tahun dan sudah habis. Tapi, mereka memiliki izin dari pemkab Batola,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini, Selasa (1/11).
Kesalahan ini, menurutnya, baru diketahui oleh pihak dewan sehingga menjadi atensi besar agar lebih mengawasi aktivitas serupa.
“Di sini tak hanya satu galangan pembuatan kapal, sehingga melalui Dishub bahkan lurah perlu mengawasi perizinannya, apalagi dok kapal ini juga berada di jalur hijau,” jelasnya.
Belum lagi ada laporan pembuatan kapal hingga melintang dan menghalangi jalan umum. “Semestinya jangan sampai mengganggu kepentingan umum,”ujarnya.
Pihaknya juga akan membawa masalah ini ke rapat anggaran sehingga dapat difokuskan terhadap kegiatan pengawasan di lapangan oleh Dinas perhubungan agar jangan sampai kecolongan.
Sementara, Lurah Alalak Utara, Edy Nawahyuni mengaku kalau pengusaha tersebut hanya mengantongi izin tempat usaha yang masuk ke kelurahan.
“Kalau ijin tempat memang di kelurahan, namun masalah ini tidak dapat disebut kecolongan karena masalah merupakan laporan dari masyarakat yang hanya merasa terganggu dengan aktivitas pembuatan kapal,” katanya. via