
BANJARMASIN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementiran Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan penerima sebanyak 3,4 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Penyaluran BSU tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Syarat untuk menerima BSU tersebut yakni, penerima harus WNI, terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan juli 2022, serta yang bersangkutan bukan ASN, TNI-Polri dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya seperti PKH, UMKM.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, sudah terdata sebanyak 60.839 penerima BSU yang sudah memenuhi persyaratan.
Eksekutiv General Manager Kantor Cabang Utama Kantor Pos Banjrmasin, Agus Pinandoyo menjelaskan, terkait mekanisme penerima BSU, dapat melakukan pengecekan melalui website Kemenaker, apakah terdaftar sebagai penerima BSU.
“Selain melalui website, bisa juga melihat melalui apliksi Pospay,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (1/11) siang.
Jadi, tinggal scan KTP melalui aplikasi pospay, nanti muncul apakah terdaftar atau tidak.
Ia memaparkan, apabila yang bersangkutan memang terdaftar menerima BSU, setelah menscan KTP akan menerima notifikasi serta QR Code dari Pos Indonesia.
“QR Code itu nanti tinggal ditunjukkan saja saat pengambilan BSU diloket Pos Indonesia, lalu petugas akan mengambil foto beserta KTP langsung kita bayarkan,” ujarnya.
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki Handphone, Agus mengatakan dapat membawa KTP ke kantor pos, untuk dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU.
“Kita akan layani apabila pekerja tersebut tidak memiliki HP,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, penyaluran akan dilakukan selama satu minggu dengan besaran nominal Rp 600.000.
“Bagi pekerja yang terdaftar dapat mengambil BSU di setiap loket kantor pos di seluruh indonesia,” katanya.
Untuk para pekerja yang sibuk dalam bekerja, dapat mengambil BSU setelah pulang bekerja, karena kantor pos lambung mangkurat melayani hingga pukul 10 malam untuk hari Senin hingga Sabtu, sedamg hari minggu pelayanan buka hingga pukul 14.00.
“Jadi jika pekerja masih ada dinas diluar maupun bekerja hingga sore hari, dapat mengambil setelah pulang bekerja,” ujarnya. dwi