Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

4 Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari Tidak Ditahan

by matabanua
1 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\November 2022\1 November 2022\2\2\New Folder\4 Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari Tidak Ditahan.jpg
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi pada PT Kodja Bahari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Dua lagi terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Kodja Bahari yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak dilakukan penahanan.

Adapun kedua terdakwa yakni Albertus Pataru selaku Direktur Bisnis, dan Ir Suharyono selalu Direktur Operasional di PT Kodja Bahari, yang juga disidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini sempat dibuka oleh majelis hakim Ahmad Gawi SH MH, sebelum tidak dapat dilanjutkan karena ketua majelis hakim atas nama Dr I Gede SH MH sedang mengikuti diklat. Sehingga, hakim hanya membacakan penetapan kalau sidang perdana kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (15/11).

Dengan demikian, ada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Kodja Bahari yang menjalani proses persidangan dan tidak dilakukan penahanan.

Ke empat terdakwa ini tidak ditahan mulai dari penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, hingga proses persidangan.

Sebelumnya, dua dari empat terdakwa korupsi pada PT Kodja Bahari mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua terdakwa yang diketahui bernama M Saleh dan Lidyannor yang disidang secara terpisah oleh majelis hakim yang dipimpin Ares Langgeng Bowono, tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ditingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan.

Kendati berkas terpisah, namun kedua terdakwa dihadapkan dalam perkara yang sama, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001

Sebagaimana dakwaan JPU Ade SH yang dibacakan dipersidangan perdana, Rabu (26/10) kemarin, kasus yang menyeret para terdakwa pada tahun 2018 ini bermula saat PT Kodja Bahari mendapatkan proyek terkait perbaikan docking kapal dengan nilai sebesar Rp 5,7 miliar.

Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah M Saleh.

Diduga, telah terjadi penyimpangan sehingga para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar. ris

 

Tags: PT Kodja BahariTipikor Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA