
Masyarakat Indonesia digemparkan pada sebuah tragedi yang terjadi 8 Juli lalu, tepatnya saat peristiwa penembakan anak buah oleh pimpinannya yang mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa. Kasus yang menimpa Brigadir J sebagai korban dan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku penembakan. Kasus ini begitu menarik perhatian masyarakat dikarenakan terjadi di tubuh institusi penegak hukum. Dan lebih mengejutkan ialah, pelaku merupakan Kadiv Propam Polri (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia). Seharusnya Polisi menjadi corong Undang-Undang sebagai pelaksana hukum, justru menjadi pelaku dalam tindak kejahatan.
Bukan hanya satu kasus mengenai penembakan yang pernah viral, namun akhir akhir ini, semakin marak kejadian Polisi yang secara empiris menunjukan arogansinya dalam berperan menjadi pelaku kriminal. Beberapa contoh lain diantaranya para petinggi Polri yang ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam merekayasa dugaan kasus penembakan Brigadir J. Kemudian tragedi Kanjuruhan pun tak luput dari campur tangan Polisi. Bagaimana tidak? 135 nyawa manusia melayang sia-sia akibat gas air mata yang digunakan oleh Polisi pada waktu itu untuk menertibkan kerumunan massa yang ricuh setelah pertandingan bola selesai.
Secara detail dalam peraturan FIFA pasal 19 b yang dalam bahasa sederhana mengatakan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang dibawa dan digunakan. Tentu klausul ini kontradiktif dengan apa yang telah terjadi. Hal ini berpengaruh pada birokrasi Polri di Jawa Timur, sehingga Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta sebagai pimpinan disana secara preskriptif harus bertanggung jawab dan dicopot sebagai Kapolda.
Selanjutnya, baru baru ini, masih dalam institusi yang sama, setelah Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta resmi dicopot dan akan digantikan kepemimpinannya oleh Irjen Teddy Minahasa, kembali terjadi kasus kejahatan yang melibatkan pimpinan Polri.
Melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 Kapolri menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri. Namun belum lama menjabat, Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Memang dalam ilmu hukum pidana mengenal asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), sampai ada putusan pengadilan yang mengikat, namun beberapa bukti yang ditemukan sudah menunjukan tingkat tersangka akan berlanjut ke jenjang terdakwa bahkan sampai terpidana.
Masyarakat dibuat kebingungan dengan maraknya kasus kejahatan yang melibatkan pimpinan penegak hukum di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan terbesar ialah, bagaimana bisa suatu unsur di dalam sistem yang telah berlaku konsisten dalam menghadapi konflik kejahatan, kini kian berbalik arah dan hampir merusak keseimbangan tatanan dalam masyarakat (restitutio in integrum)?
Perlu kita ketahui lebih lanjut mengenai penegakan dan pelaksanaan hukum itu sendiri. Penegakkan hukum berarti menegakkan atau menerapkan peraturan (hukum) yang abstrak sifatnya pada peristiwanya. Perlu adanya peristiwa hukum terlebih dahulu agar hukum dapat diterapkan pada suatu peristiwa, bukan semua peristiwa konkrit bisa dijatuhi suatu hukum.
Kemudian pelaksanaan hukum ialah melaksanakan atau menjalankan hukum positif. Ada dua jenis pelaksanaan hukum, pertama tidak harus ada sengketa/konflik/kasus di dalamnya, sebagai contoh Polisi yang mengatur lalu lintas bertindak sebagai pelaku penertib lalu lintas (law enforcement). Kedua, pelaksanaan hukum berdasarkan peristiwa hukum yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum, sebagai contoh adalah putusan hakim yang dijatuhi berdasarkan pertimbangan pertimbangan atas konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan seseorang wajib dilaksanakan.
Dalam sebuah sistem hukum, agar terdapat pola check and balances yang diharapkan mampu menunjang kebaikan dari suatu sistem itu sendiri, maka perlu adanya unsur unsur yang saling menguatkan di dalamnya. Polisi disini bertindak sebagai eksekutif, harus selalu bertindak di bawah Undang-Undang.
Sistem hukum dalam lembaga negara di Indonesia, agar berfungsi efektif menjadi satu kesatuan yang berdiri sendiri dan saling menguatkan, perlu adanya perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Eksekutif tidak memiliki kekuasaan membentuk Undang Undang, namun memiliki kewenangan untuk menjalankannya, Legislatif tidak berkuasa untuk menguji peraturan yang dirumuskannya sendiri, dan Yudikatif tidak berwenang untuk membentuk suatu Undang Undang. Tentu hal ini adalah kompleksitas dari suatu sistem hukum yang baik.
Dalam hal ini, Polisi yang menjadi salah satu unsur di dalam sebuah sistem hukum yang sudah berjalan, tentu perlu dibenahi kembali agar menjadi panutan masyarakat dalam hidup di negara yang menjunjung tinggi kedudukan hukum. Salah satunya ialah dengan berlandaskan pemikiran system oriented (suatu kerangka berfikir yang mengacu kepada sistem) menjadi ke arah problem oriented (suatu pemikiran objektif dengan mengacu kepada masalahnya).
Hal ini sangat diperlukan dalam reformasi Polri yang dalam istilah modern dikenal sebagai “Bersih Bersih Polisi”. Tentu beberapa contoh kasus yang telah dijelaskan di awal tadi belum dapat dijadikan suatu acuan dalam menilai suatu kecacatan unsur di dalam sistem hukum yang ada, namun yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana agar citra dan wibawa institusi Polri kembali bersinar dan diapresiasi, oleh sebab terdapat teori teori konspirasi di dalam institusi Polri yang merusak kepercayaan masyarakat.
Tingkat keobjektifan penegakan hukum jika dilihat dari tersangka yaitu masyarakat sipil dengan anggota kePolisian dinilai kurang dan terdapat gap yang jauh. Berbagai faktor mikro dan makro yang mempengaruhi sebab sebab perbedaan tingkat objektif itulah yang harus lebih diperhatikan oleh Polri sekarang.
Legal problems (permasalahan hukum) yang ada, haruslah diimbangi dengan legal problems identification yang dilakukan secara ilmiah dan studi kasus yang mendalam dengan memperhatikan pola empiris dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, Kapolri pada 18 Oktober lalu, menginstruksikan kepada Korlantas agar tidak lagi melakukan tilang manual. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dinilai standar sesuai dengan tujuan dari adanya penertiban lalu lintas secara materiil, bukan menitikberatkan secara formil.
Kemudian setelahnya ialah decision making (pengambilan keputusan), apakah sifatnya represif dan restitutif, tentu dilihat bukan dari siapa tersangkanya, namun kepada perilakunya. Kemudian terakhir ialah problem solving (pemecahan masalah), dengan tetap berpedoman pada tujuan daripada dibentuknya suatu hukum adalah untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera.