
BANJARMASIN – Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (LSM Forpeban) melakukan unjuk rasa damai di depan Kejati Kalsel, Senin (31/10).
Dalam aksi yang dikoordinatori Din Jaya itu, mereka menyampaikan beberapa aspirasi terkait adanya dugaan penyimpanan beberapa proyek yang ada di daerah.
Selain itu, dalam orasinya mereka juga meminta kepada Kejati Kalsel harus jemput bola dalam menyikapi kasus longsornya jalan di Km 171 Satui.
“Kami berharap pihak kejaksaan jemput bola, jangan menunggu dalam kasus longsornya jalan Km 171 Satui, karena tidak mungkin tidak tahu situasi di sana. Yang jelas, di pinggir jalan di kasih pagar seng pembatas melakukan mengerok batu bara,” ujar Din Jaya.
Menurutnya, kejaksaan bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan dalam kasus longsornya jalan Km 171 Satui.
Mereka juga meminta Kejati Kalsel membuka lagi kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang melibatkan mantan Bupati Amuntai Abdul Wahid dan tiga terpidana lainnya.
“Kami meminta kasus dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melibatkan Abdul Wahid mantan bupati setempat dibuka lagi, jangan hanya sampai pada empat orang itu saja, karena dalam aliran dana itu juga ada ke lainnya, dan itu sudah jelas di persidangan, seperti kabid-kabid,” ucap Din Jaya
Mereka juga menyerahkan berkas terkait adanya dugaan penyimpanan beberapa proyek di daerah, di antaranya dugaan penyimpangan DI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru
Kemudian, dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek dan Teknis Pelaksanaan Pada Proyek Peningkatan Jalan Permata Raya Kompleks Permata Indah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong TA 2022.
“Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai spek dan Petunjuk Teknis Pekerjaan pada proyek Peningkatan Jalan Timbun Tulang-Pulau Damar, Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara TA 2021, dan dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Cahaya Banua Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-bati, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanah Laut TA. 2021,” ujarnya.
Pihaknya berharap, laporan yang disampaikan ini benar-benar atau dapat ditindaklanjuti oleh Kejati Kalsel. ris