BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin siap menghadapi gugatan sengketa informasi yang diajukan LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Saputra SH MH, ketika dikonfirmasi, Senin (31/10).
“Kami dari Kejari Banjarmasin siap menghadapi gugatan tersebut. Bagi kami tidak ada yang ditutup-tutupi, karena terkait SP3 kasus HKN di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sudah kita sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media,” jelasnya.
Sekedar diketahui, pemohon informasi publik LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) mengajukan sengketa informasi terkait penghentian kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021.
Sengketa informasi diajukan karena permintaan KNJP2B untuk dokumen surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus HKN 2021 yang dikeluarkan Kejari Banjarmasin dianggap tak transparan.
Sengketa informasi ini sudah diproses oleh KIP Kalimantan Selatan dengan agenda ajudikasi sengketa informasi publik dengan register sengketa nomor 080/REG-PSI/Oktober/2022.
Sidang ini akan digelar pada Kamis (3/11) di ruang sidang Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Jalan Dharma Praja II Nomor 2 Banjarbaru.
Diberitakan sebelumnya, LSM KNJP2B telah melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP Kalsel karena surat tanggapan atas permohonan informasi publik yang disampaikan Kajari Kalsel tidak memuaskan pemohon informasi.
Ketua LSM KNJP2B Kord Kalsel Masrian Noor menilai, Kejari Banjarmasin masih belum familiar dalam memahami prinsip dan spirit keterbukaan informasi publik sejak diberlakukan UUU Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010 lalu. ris