
BANJARMASIN – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PPBK) akhirnya difinalisasikan dengan aturan sebanyak 44 pasal pembahasan.
Raperda yang dibahas secara alot karena memakan waktu cukup lama, menentukan syarat aturan ketat dalam mendirikan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran), ketentuan wajib memiliki APAR bagi bangunan gedung hingga wajib retribusi.
“Memang pembahasan Raperda cukup panjang, bahkan sedikit alot hal ini disebabkan banyak pasal-pasal yang dibahas, salah satunya mengenai persyaratan dalam BPK/PMP di Banjarmasin,” ungkap Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran DPRD Banjarmasin Hari Kartono.
Menurut politisi Partai Gerindra Banjarmasin, dalam Raperda tersebut ada beberapa pasal yang ditegaskan. Diantaranya mengatur soal BPK/PMK. “Untuk usia anggota pemadam kebakaran minimal 20 tahun, setiap BPK/PMK maksimal sepuluh anggota pemadam yang terdaftar akan diasuransikan, oleh pemerintah serta juga diatur sanksi bagi BPK/PMK di Banjarmasin,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang asuransi untuk anggota pemadam kebakaran di Banjarmasin dan pengaturan usia anggota pemadam dan lainnya.
Selain itu, akan dilakukan penarikan retribusi pencegahan kebakaran, berupa kewajiban kantor atau gedung, mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Sementara, Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Budi Setiawan mengatakan, dengan pengaturan teknis dan regulasi pemadam kebakaran di Banjarmasin, agar lebih tertata dalam sebuah pengaturan yang baik, terutama mengenai armada dan teknis di jalan raya, semua armada harus tunduk, dengan Undang-Undang Lalu Lintas. via