Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus Tentukan Syarat Mendirikan BPK

by matabanua
30 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\30 Oktober 2022\5\hal 5\Hari Kartono.jpg
HARI KARTONO (Foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PPBK) akhirnya difinalisasikan dengan aturan sebanyak 44 pasal pembahasan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Raperda yang dibahas secara alot karena memakan waktu cukup lama, menentukan syarat aturan ketat dalam mendirikan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran), ketentuan wajib memiliki APAR bagi bangunan gedung hingga wajib retribusi.

“Memang pembahasan Raperda cukup panjang, bahkan sedikit alot hal ini disebabkan banyak pasal-pasal yang dibahas, salah satunya mengenai persyaratan dalam BPK/PMP di Banjarmasin,” ungkap Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran DPRD Banjarmasin Hari Kartono.

Menurut politisi Partai Gerindra Banjarmasin, dalam Raperda tersebut ada beberapa pasal yang ditegaskan. Diantaranya mengatur soal BPK/PMK. “Untuk usia anggota pemadam kebakaran minimal 20 tahun, setiap BPK/PMK maksimal sepuluh anggota pemadam yang terdaftar akan diasuransikan, oleh pemerintah serta juga diatur sanksi bagi BPK/PMK di Banjarmasin,” tegasnya.

Dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang asuransi untuk anggota pemadam kebakaran di Banjarmasin dan pengaturan usia anggota pemadam dan lainnya.

Selain itu, akan dilakukan penarikan retribusi pencegahan kebakaran, berupa kewajiban kantor atau gedung, mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Sementara, Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Budi Setiawan mengatakan, dengan pengaturan teknis dan regulasi pemadam kebakaran di Banjarmasin, agar lebih tertata dalam sebuah pengaturan yang baik, terutama mengenai armada dan teknis di jalan raya, semua armada harus tunduk, dengan Undang-Undang Lalu Lintas. via

 

 

Tags: BPKHari KartonoKetua Pansus Raperda PencegahanPPBKraperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA