Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mencegah Konflik Rumah Tangga Membutuhkan Support System

by matabanua
30 Oktober 2022
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi)

Pemberitaan media tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sedang marak. Sebelumnya tindakan KDRT yang dialami penyanyi dangdut LK, dan tewasnya warga Sulawesi Utara SN yang diduga akibat KDRT oleh suaminya sendiri telah menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia (manado.tribunnews.com).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411. Sementara sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang (inilahkendari.com).

Maraknya pemberitaan soal kasus KDRT tak terkecuali yang berujung pada hilangnya nyawa seharusnya menjadi pengingat berharga bagi kita semua bahwa betapa kekerasan dalam pernikahan bukanlah hal yang sepele. Beberapa pakar menyatakan bahwa perselingkuhan dan kemiskinan menjadi pemicu utama terjadinya kasus KDRT. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak. Ia mengungkapkan ajakan kepada masyarakat untuk berani angkat bicara bertujuan untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera untuk pelaku pelecehan seksual (nasional.okezone.com).

Speak up atas kekerasan adalah satu keharusan, namun speak up sejatinya tidak akan mampu menuntaskan masalah KDRT. Apalagi sudah ada banyak regulasi yang disahkan di negeri ini. Akan tetapi, lagi-lagi regulasi tidak berdaya, karena negara tidak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Fakta bahwa maraknya KDRT dipicu oleh kemiskinan dan perselingkuhan menjadi bukti tidak adanya supporting sistem dari negara.

Inilah efek penerapan sistem sekuler liberal kapitalistik yang menjadikan laki-laki dan perempuan hidup tanpa aturan yang jelas. Sistem ini menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, sehingga aturan laki-laki dan perempuan serba bebas dan bablas. Ditambah lagi sistem ini telah melahirkan kemiskinan yang merajalela.

Menurut pakar ekonomi Islam dari Lembaga Pengembangan dan Perbankan Indonesia (LPPI) banyak perusahaan-perusahaan besar di dunia, pelaku ekonomi kapitalis yang akhirnya kolaps setelah memiliki banyak aset, karena tujuannya hanya memperkaya pemodal semata tanpa mempedulikan kemaslahatan umat (sulbar99news.com).

Beban berat yang ditanggung perempuan kini adalah cerminan fakta yang ke sekian kalinya, bahwa sistem kapitalisme telah gagal mewujudkan janji perlindungan dan kesejahteraan perempuan. Namun, nilai-nilai Barat yang rusak dan rendah termasuk materialisme, mendorong pelanggaran terhadap perintah Allah SWT dengan membangun hubungan terlarang antara laki-laki dan perempuan serta merendahkan kehormatan perempuan, semua atas nama kebebasan. Banyak kaum Muslim yang dihinggapi pemikiran Barat menganggap bahwa saat ini terjadi diskriminasi gender yang menjadikan perempuan sebagai warga kelas dua.

Berbeda halnya dengan Islam, Islam sudah memberikan seperangkat aturan dalam rangka memuliakan perempuan sekaligus sebagai bentuk larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Islam, perempuan benar-benar terjaga dan terjamin kemuliaannya. Penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan. Sehingga seorang laki-laki tidak dibenarkan mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi dibanding perempuan, terkecuali ia mengunggulinya dalam segi ketakwaan.

Laki-laki dan perempuan dari aspek kemanusiaannya sama saja. Keduanya memiliki potensi yang sama, baik potensi akal maupun potensi hidup. Namun, Allah SWT juga menciptakan fitrah kelaki-lakian (maskulinitas) dan keperempuanan (feminitas) sebagai qadar bagi masing-masing gender. Islam mengatur bahwa laki-laki sebagai qawwam di rumah tangga, wajib mencari nafkah, dan menjadi syarat rukun (in’iqad) sebagai pemimpin. Sementara perempuan memiliki kedudukan yang mulia sebagai ibu dan istri, dua peran yang jauh lebih prestis dibandingkan segala jabatan yang bisa dimiliki perempuan.

Adanya perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah SWT tetapkan. Aturan beserta potensi yang diberikan Allah kepada hamba-Nya sudah tepat dan tidak perlu dikacaukan lagi dengan ide kesetaraan gender yang diagungkan para feminis.

Islam memerintahkan kepada pasangan suami istri agar saling menghargai dan menghormati. Istri menaati suaminya karena suami merupakan qawwam atau pemimpin dalam rumah tangga. Sedangkan suami mencintai dan menggauli istrinya dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Dengan itulah akan tercipta rumah tangga yang harmonis bervisi akhirat. Selain membina internal rumah tangga sesuai syariat Islam, upaya mencegah terjadinya konflik dalam rumah tangga juga membutuhkan support system. Sebab, faktor eksternal seperti himpitan ekonomi, godaan laki-laki atau perempuan lain dan sejenisnya juga menjadi pemicu konflik.

Islam hadir untuk menuntaskan pemicu eksternal konflik rumah tangga secara komprehensif. Ada upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan itu berupa penegakan sistem pergaulan Islam yang meliputi kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i, yakni jilbab dan kerudung di kehidupan umum, kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan, larangan khalwat, tabaruj dan ikhtilat. Kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam, larangan berzina dan lain-lain.

Negara akan menutup rapat pintu-pintu yang memicu naluri jinsiyah, seperti konten-konten porno, atau yang membangkitkan naluri seksual. Jika masih ada pelanggaran, negara akan menegakkan sistem sanksi sesuai syariat Islam. Penerapan sistem ekonomi Islam juga dipastikan akan menjamin kesejahteraan orang per orang. Karena sistem ini berangkat dari paradigma yang sahih tentang apa makna kebutuhan, konsep kepemilikan yang hakiki dan bagaimana mengelola seluruh sumber daya alam yang Allah berikan sebagai sumber rezeki bagi seluruh umat manusia.

Alhasil, syariat Islam hakikatnya merupakan aturan dan hukum untuk memberikan solusi terbaik terhadap seluruh aspek kehidupan manusia. Hanya Islam yang mampu mewujudkan sistem kehidupan yang melindungi perempuan dari tindak kekerasan, yakni melalui penerapan Islam kaffah.[]

 

 

Tags: KDRTKonflik Rumah TanggaNor AniyahPemerhati Masalah Sosial dan GenerasiPenulis
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA