Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pendekatan Keadilan Restoratif Selamatkan Korban Narkoba

by matabanua
27 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, melakukan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai upaya nyata untuk menyelamatkan korban penyalahguna narkoba yang tertangkap agar tak asal dijebloskan dalam penjara.

“Saya tekankan jaksa harus lebih cermat dan teliti lagi, jika memang memenuhi syarat untuk RJ, maka perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika didorong untuk rehabilitasi,” kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Kamis.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Dijelaskan dia, Jaksa Agung telah membuat terobosan RJ untuk perkara narkotika dengan syarat ketat. Antara lain tersangka tidak terlibat jaringan pengedar, baru pertama kali ditangkap dan barang bukti narkotika tidak lebih dari satu gram.

Asesmen juga dilakukan untuk memastikan seseorang benar-benar sebagai pecandu yang harus disembuhkan melalui program rehabilitasi medis.

Indah mengatakan pemidanaan selama ini tidak menyelesaikan masalah. Justru hanya memicu over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang mayoritas dijejali terpidana kasus narkotika.

Untuk itulah sebagai pelaksanaan asas dominus litis, jaksa dapat bercermin perkara diteruskan atau tidak dengan melihat semua fakta yang ada.

“Jadi selain tugas penuntutan, jaksa juga punya peran pencegahan yang kini terus dikuatkan untuk sama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bencana narkoba,” kata dia.

Meski diakui dia pula, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam semangat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara narkotika mengingat keterbatasan sarana untuk tempat rehabilitasi medis yang standar bagi proses penyembuhan para pecandu.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian dan BNN untuk mencari solusi terbaik penanganan narkotika ini sembari berharap adanya bantuan pemerintah daerah mewujudkan balai rehabilitasi sesuai standar,” ujar dia. ant

 

Tags: Kejaksaan NegeriNarkobaRestorative Justice
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA