Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi PT Kodja Bahari Tidak Ditahan

by matabanua
26 Oktober 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Oktober 2022\27 Oktober 2022\2\2\New Folder\Terdakwa Korupsi PD Kodja Bahari Tidak Ditahan.jpg
SIDANG PERDANA – Terdakwa M Saleh dan Lidyannor saat sidang perdana kasus dugaan korupsi pada PT Kodja Bahari yang di sidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10). (Foto: mb/ris)

BANJARMASIN – Dua dari empat terdakwa korupsi pada PT Kodja Bahari mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10).

Kedua terdakwa yang diketahui bernama M Saleh dan Lidyannor yang disidang secara terpisah oleh majelis hakim yang dipimpin Ares Langgeng Bowono, tidak dilakukan penahanan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Tidak ditahannya kedua terdakwa dikarenakan di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan.

Kendati berkas terpisah, namun kedua terdakwa dihadapkan dalam perkara yang sama, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001.

Sebagaimana dakwaan JPU Ade SH yang dibacakan di persidangan perdana kemarin, kasus yang menyeret para terdakwa pada tahun 2018 ini bermula saat PD Kodja Bahari mendapatkan proyek, terkait perbaikan dok kapal senilai Rp 5,7 miliar.

Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah M Saleh.

Diduga, terjadi penyimpangan sehingga para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.

Usai sidang, JPU Ade SH mengatakan kalau kedua terdakwa memang tidak ditahan.

Terpisah, Erna Wati SH MH yang mendampingi terdakwa Lidyannor mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kita akan lebih kepada pembuktian,” ujarnya. ris

 

 

Tags: Pengadilan Tipikor BanjarmasinPT Kodja Bahari
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA