BANJARMASIN – Tim Gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat diback up Resmob Polda Kalimantan Selatan, Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan, meringkus dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kuin Selatan, tepatnya di Gang Husada, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (7/10) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, personel gabungan berhasil meringkus dua orang yang disinyalir sebagai pelaku pengeroyok terhadap Muhammad (25), warga Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, hingga mengalami luka parah akibat tusukan dan sabetan sajam milik pelaku.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP,” katanya, Selasa (25/10) malam.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka bernama M Rifki (28) dan Syahroni (23), warga Jalan Prona 1, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dibekuk pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Kelayan A Gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari para tersangka turut diamankan barang bukti berupa hasil visum luka dan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 65 cm.
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan berawal saat tersangka naik sepeda motor dan melintas di depan korban lalu berkata permisi, yang disahuti korban ‘Ya, lewat belakang’.
Tersangka yang mendengar itu tidak terima dan menghentikan motornya, hingga langsung menganiaya korban menggunakan sajam jenis parang.
Atas kejadian tersebut, korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan bawah sebelah kiri, serta luka sobek di bagian tangan tengah sebelah kanan.
Tidak terima, korban pun melaporkan pengeroyokan ini ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. sam