BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan bahwa dengan statusnya sebagai badan hukum, peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) semakin penting.
“Pentingnya peranan Bumdes itu terlihat dari fungsinya sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, incubator usaha masyarakat, penyedia layanan public, dan berabagai fungsi lainnya. Bumdes juga dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, bahkan di masa mendatang Bumdes diyakini menjadi pengungkit kemadirian desa,” jelas Karli Hanafi dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa di Aula Kantor Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (26/10).
Pada kesempatan itu politisi senior Partai Golkar yang saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan tentang tujuan sosialisasi, yaitu antara lain untuk memberikan informasi tentang Bumdeskepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
“Selain itu tujuan sosialisasi adalah agar masyarakat Berangas Timur mengerti dan memahami bahwa Bumdes bisa mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Karli.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala Moch.Azis, S.Sos selaku nara sumber antara lain membeberkan tentang Undang-undang omor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan Bumdes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan Bumdes atau Bumdes Bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsif-prinsif korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan Bumdes/Bumdes Bersama,” jelasnya.
Selain itu, katanya melanjutkan, juga diatur secara rinci perangkat organisasi Bumdes/Bumdes Bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi Bumdes/ Bumdes Bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efesien, efektip serta akuntabel.
Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan tentang Bumdes dihadiri Kepala Desa Berangas Timur Diansyah, S.Sos serta tidak kurang dari 75 orang tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang dengan antusias menyimak materi demi materi yang disampaikan para narasumber.rds