Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ibnu: Miras Dilarang Dijual di Kawasan Tempo Doeloe

by matabanua
26 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\27 Oktober 2022\5\hal 5\Kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe.jpg
KAWASAN Bandarmasih Tempoe Doeloe, yang merupakan kawasan wisata untuk masyarakat Banjarmasin sambil menikmati aneka kuliner. (Foto:mb/dwi)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas, melarang penjualan minuman keras di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, miras tidak boleh ada apalagi dijual di kawasan tersebut. Penegasan itu sekaligus menanggapi adanya laporan dari masyarakat tentang penjualan miras di Kawasan Tempo Doeloe.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Itu adalah kawasan wisata walau sudah punya izin dari OSS, pengawasan tetap ada di kita. Jangan berjualan miras di situ,” katanya saat ditemui di balai kota, Rabu (26/10).

Ia meminta semua pihak, termasuk jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin ikut serta mengawasi dan membina para pedagang di kawasan tersebut.

Menurutnya, kawasan Tempo Doeloe didesain sebagai tempat wisata untuk masyarakat, agar bisa menikmati waktu bersantai.

“Keberadaan miras tentu akan menodai kawasan kota lama atau Bandarmasin Tempo Doeloe, yang didesain awal untuk santai-santai,” tegasnya.

Dirinya melakukan komunikasi kepada paguyuban Tempo Doeloe untuk membuat aturan dan pembinaan kepada semua kafe di kawasan tersebut.

“Termasuk kafe, tidak boleh ada DJ tidak boleh ada musik yang keras. Misalnya ada lagi kejadian seperti itu, yang rusak kan kawasan wisata kita, nanti orang tidak mau lagi datang ke situ,” ucapnya.

Selain melakukan pengawasan dan pembinaan secara langsung, usaha lain yang dilakukan pemko membendung peredaran barang haram di kawasan tersebut, adalah dengan memasang CCTV di sudut-sudut Kota Lama yang dianggap rawan tindak kejahatan.

“Jadi kita semua harus tanggung jawab dan salah satu solusinya adalah memasang CCTV di beberapa titik luas yang dianggap rawan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Akhmad Muzaiyin, menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan siap melakukan tindakan jika masih ada aktivitas jual beli miras di kawasan Tempo Doeloe.

“Kita akan terus melakukan pengawasan, jika tidak mematuhi akan kita lakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan giat rutin, dan menemukan bahwa ada kedai di tempat tersebut menjual miras.

“Kami melakukan giat sekaligus pemantauan. Kita juga melakukan razia dan ada beberapa barang yang dijual yaitu minuman beralkohol sempat ditahan beberapa waktu,” tandasnya. dwi

,

 

Tags: CCTVForkopimda Kota BanjarmasinH Ibnu SinaSatpol PPTempo Doeloewalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA