
BANJARMASIN – Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10).
Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah karena telah menggelapkan dana hibah Pemkab Banjar senilai Rp 1,3 miliar, saat menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar.
Dari dakwaan, Saupiah dinilai memenuhi unsur Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dakwaan primer.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Setyo mengatakan, berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi di atas sumpah, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa.
Setyo menuntut terdakwa Saupiah dengan hukuman selama 7,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman kurungan ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain itu, terdakwa Saupiah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. yang apabila tidak dibayar usai putusan inkracht, maka seluruh harta benda terdakwa di sita untuk negara. Jika tak cukup, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun sembilan bulan penjara.
Mendengar tuntutan hukum yang diajukan jaksa sangat tinggi, kuasa hukum terdakwa Ernawati dan Arbain mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sementara Saupiah hadir dalam persidangan secara virtual, karena saat ini masih mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura.
“Selama persidangan, klien kami berkelakuan baik dan sopan. Yang bersangkutan punya tanggungan keluarga serta mengakui kesalahan. Semoga ini jadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” ucap Ernawati saat membacakan pledoi.
Hakim ketua Jamser Simanjuntak menyatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan digelar pada Rabu (9/11).
Diketahui, kasus korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2020 itu di Bawaslu Kabupaten Banjar ini sempat diusut Polres Banjar. Sebelumnya, terdakwa Saupiah mengakui uang miliaran rupiah itu dirampok.
Namun, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, justru menemukan adanya dana hibah Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan olehnya.
Seharusnya, uang Rp 1,3 miliar itu dikembalikan ke kas daerah (Pemkab Banjar), namun malah digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Banjar, ditemukan kejanggalan dari alibi terdakwa yang awalnya jadi korban perampokan, hingga ditetapkan sebagai pelaku utama. jjr