Rabu, Agustus 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Eks Bendahara Bawaslu Banjar Dituntut 7,5 Tahun

by matabanua
26 Oktober 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Oktober 2022\27 Oktober 2022\2\2\New Folder\Eks Bendahara Bawaslu Banjar Dituntut 7,5 Tahun.jpg
MANTAN Bendahara Bawaslu Banjar Saupiah saat mendengarkan tuntutan dari jaksa secara virtual, Rabu (26/10). (Foto:mb/jjr)

BANJARMASIN – Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10).

Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah karena telah menggelapkan dana hibah Pemkab Banjar senilai Rp 1,3 miliar, saat menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\5\hal 5\Kedatangan Wali Kota Yamin disambut antusias siswa siswi SDN Basirih 10.jpg

Memprihatinkan, Walikota Tinjau Akses ke SDN Basirih 10

26 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\5\hal 5\warga bawa hadiah kursi plastik yang diserahkan Sekcam.jpg

Usai Donor Darah Bawa Pulang Kursi Plastik

26 Agustus 2025
Load More

Dari dakwaan, Saupiah dinilai memenuhi unsur Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Setyo mengatakan, berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi di atas sumpah, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa.

Setyo menuntut terdakwa Saupiah dengan hukuman selama 7,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman kurungan ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain itu, terdakwa Saupiah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. yang apabila tidak dibayar usai putusan inkracht, maka seluruh harta benda terdakwa di sita untuk negara. Jika tak cukup, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun sembilan bulan penjara.

Mendengar tuntutan hukum yang diajukan jaksa sangat tinggi, kuasa hukum terdakwa Ernawati dan Arbain mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sementara Saupiah hadir dalam persidangan secara virtual, karena saat ini masih mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura.

“Selama persidangan, klien kami berkelakuan baik dan sopan. Yang bersangkutan punya tanggungan keluarga serta mengakui kesalahan. Semoga ini jadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” ucap Ernawati saat membacakan pledoi.

Hakim ketua Jamser Simanjuntak menyatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan digelar pada Rabu (9/11).

Diketahui, kasus korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2020 itu di Bawaslu Kabupaten Banjar ini sempat diusut Polres Banjar. Sebelumnya, terdakwa Saupiah mengakui uang miliaran rupiah itu dirampok.

Namun, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, justru menemukan adanya dana hibah Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan olehnya.

Seharusnya, uang Rp 1,3 miliar itu dikembalikan ke kas daerah (Pemkab Banjar), namun malah digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Banjar, ditemukan kejanggalan dari alibi terdakwa yang awalnya jadi korban perampokan, hingga ditetapkan sebagai pelaku utama. jjr

 

 

Tags: Bendahara Bawasluhibah Pemkab BanjaJaksa Penuntut Umum Setyo Wahyu TrinaryantoSaupiah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA